Hari raya idul fitri tinggal 1 hari lagi, seluruh masyarakat indonesia pun serentak cuti bersama. Informasi terbaru ditujukan untuk PNS dan ASN, yang berasal dari MENPANRB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) Yuddy Chrisnandi.
MENPANRB menegaskan agar para pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN) pada umumnya di seluruh Indonesia, agar kembali masuk bekerja di instansi masing-masing pada tanggal 22 Juli 2015. peringatan lain Yuddy Chrisnandi mengingatkan agar PNS yang mudik dilarang menggunakan kendaraan dinas.
Apabila PNS dan ASN melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin PNS. Sanksi berdasarkan PP itu mulai dari teguran ringan, peringatan tertulis, hingga sanksi berat berupa pemberhentian.
MENPANRB kembali mengingatkan kepada seluruh aparatur negara agar mematuhi ketentuan disiplin PNS. Cuti bersama dan libur Idul Fitri sudah cukup panjang , sehingga tidak perlu menambah cuti atau bolos setelah tanggal 21 Juli atau setelah libur lebaran.
Bagi PNS dan ASN yang ingin mengambil cuti, jauh-jauh hari pemerintah telah menetapkan, bagi PNS yang mengambil cuti agar diambil sebelum Idul Fitri. Itupun setiap instansi harus memperhitungkan jangan sampai ada yang seluruhnya mengambil cuti. Paling banyak 50 persen, sehingga aktivitas di kantor tetap berjalan.
Sanksi terhadap pelanggaran kedua hal di atas, memang tidak masuk kategori pelanggaran berat. Tetapi bukan berarti bahwa hal itu bisa diabaikan begitu saja. Displin merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pembinaan pegawai. Kalau pegawai terbiasa dengan tindakan indisipliner, dikhawatirkan bisa merembet ke hal lain, yang berakibat fatal.
MENPAN RB akan melakukan pemantauan pada hari pertama masuk kerja pasca Idul Fitri 1436. Sedangkan Terkait penggunaan kendaraan dinas untuk mudik, Yuddy mengatakan bahwa pihaknya tunduk pada keputusan Wakil Presiden, yang melarang penggunaan kendaraan dinas operasional untuk mudik. Yang diperbolehkan hanya kendaraan dinas yang melekat pada pejabat, bukan kendaraan operasional.
Demikian informasi yang mungkin bisa membantu mengingatkan kedisiplinan dalam menjalankan tugas selaku Aparatur Negara.
Sumber : http://www.menpan.go.id/
No comments:
Post a Comment