Berkembangnya dunia pendidikan membuat minat para orang yang peduli dengan pendidikan pun tertarik untuk mendirikan sekolah, yang salah satu jadi minat para pemilik modal mendirikan sekolah adalah TK, namun mungkin banyak yang belum tahu apa saja yang menjadi syarat untuk mendirikan TK. Nah berikut ini informasi yang langsung didapat dari kemdikbud berkenaan dengan persyaratan untuk mendirikan Taman Kanak-kanak:
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 tahun 2014 tentang Pendirian Satuan PAUD. Bagi masyarakat yang tertarik mendirikan TK, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Adapun syarat pendirian TK/TK Luar Biasa (TKLB) terdiri atas persyaratan administratif dan persyaratan teknis.
syarat utama mendirikan TK :
1. Visi dan misi yang jelas.
2. Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP)
3. Sasaran usia peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan,
4. Sarana dan prasarana,
5. Struktur organisasi,
6. Pembiayaan,
7. pengelolaan
8. peran serta masyarakat
9. Rencana pentahapan pelaksanaan pengembangan selama 5 (lima) tahun.
Persyaratan administratif pendirian TK/TKLB terdiri atas;
1. Fotokopi identitas pendiri,
2. Surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah,
3. Susunan pengurus dan rincian tugas.
Untuk persyaratan teknis pendirian TK/TKLB terdiri atas;
1. Hasil penilaian kelayakan,
2. Rencana Induk Pengembangan (RIP) TK/TKLB,
3. Rencana pencapaian standar penyelenggaraan TK/TKLB paling lama 3 (tiga) tahun.
Dari persyaratan diatas ternyata juga diterapkan hasil penilaian kelayakan meliputi;
1. Dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan TK/TKLB yang sah atas nama pendiri,
2. fotokopi akta notaris.
Dari beberapa syarat yang tertulis diatas pemohon juga perlu menunjukkan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum. Surat tersebut harus disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk; dan data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan TK/TKLB paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.
Demikian syarat-syarat yang harus dipenuhi masyarakat, apabila hendak mendirikan TK, jadi silahkan persiapkan syarat2nya terlebih dahulu agar dalam proses mendirikan TK dapat berjalan dengan lancar. demikian sedikit informasi berkaitan dengan pendirian sekolah Taman Kanan-kanak.
Sumber : Kemdikbud
No comments:
Post a Comment