SURAT EDARAN KEMDIKBUD TENTANG TIDAK DIOPERASIONALKAN PADAMU NEGERI

Kementerian Pendidikan dan kebudayaan Mengeluarkan Surat Edaran resmi tentang Pendataan Pendataan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) hanya menggunakan dapodik dan untuk PADAMU NEGERI remi tidak dioperasionalkan lagi.
Sehubungan dengan ini Sekretaris Jendral Kemdikbud menugaskan Tim Ad Hoc untuk menyatukan data PADAMU NEGERI dengan Dapodik. oleh karena itu Kemdikbud mewajibkan untuk pendataan dilingkungan Direktorat Jendral guru dan tenaga pendidikan menggunakan dapodik.
dalam surat edaran tersebut memeberi peringatan bahwa hal-hal yang berhubungan dengan pendataan yang mengatasnamakan PADAMU NEGERI bukan menjadi tanggung Jawab Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.



Surat edaran tersebut ditujukan untuk :
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
3. Kepala P4TK
4. Kepala LPPKS
5. Kepala LP3TK-KPTK
6. Kepala LPMP
7. Kepala Sekolah dari TK sampe SMA/SMK seluruh Indonesia

dan surat edaran tersebut disahkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan Sumarna Surapranata.

demikain informasi terbaru berkenaan dengan penggunaan Dapodik dan PADAMU NEGERI, semoga menjadi informasi yang bermanfaat bagi rekan-rekan Guru maupun operator seluruh indonesia.

No comments:

Post a Comment

LIHAT JUGA INFO INI

Powered by FeedBurner

DN Webs weblinkexchange.ownpeg.com

Designed By Seo Blogger Templates
//add jQuery library