Pemerintah akan segera menerapkan sistem penggajian single salary PNS. Pembenahan Penggajian Guru PNS akan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undangn No 05 tahun 2014 tentang Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. hal tersebut dilakukan agar Gaji guru PNS lebih layak.
Menurut Sumarna Surapranata selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud (Dirjen GTK) , Sumber pendapatan guru PNS terdiri dari 3 bagian yaitu :
1. Gaji pokok,
2. Tunjangan kinerja,
3. Tunjangan kemahalan.
Sumber pendapatan ini akan dimasukkan ke dalam single salary PNS.
Penjelasan 3 sumber pendapatan guru PNS oleh Sumarna Surapranata adalah sebagai berikut:
1. Gaji Pokok adalah gaji yang akan dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan. Hal tersebut sesuai dengan Pengaturan gaji pasal 79 UU ASN.
Pengaturan gaji ini untuk meningkatkan standar kesejahteraan guru.
Sebagai contoh : gaji A akan berbeda dengan gaji B, sesuai dengan golongan yang berbeda, masa kerja berbeda, dan resiko pekerjaan yang berbeda, dan gaji diberikan secara bertahap.
2. Tunjangan kinerja diberikan berdasarkan pencapaian kinerja.
3. Tunjangan kemahalan berdasarkan indeks kemahalan harga yang ada di daerah. Papua tentu berbeda dengan Jakarta, dan Garut.
Dari pembenahan Skema penggajian Ini diharapkan Guru PNS dapat lebih sejahtera dan tidak merasa kekurangan, karena hal tersebut sudah direncanakan pemerintah sebagai wujud penghargaan bagi Para guru PNS.
Sumber : http://www.jpnn.com/
No comments:
Post a Comment