Terkait dengan dikabulkannya tuntutan Forum Honorer K2 oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Yuddy Chrisnandi, Mantan Sekretaris Jenderal Forum Honorer Indonesia (Sekjen FHI) Eko Imam Suryanto,M.Psi, mengingaktan kepada seluruh Honorer K2 untuk selalu mencari informasi terkait dengan hal tersebut, Menyikapi Syarat-syarat yang harus dipenuhi Honorer K2 cukup rumit.
1. Keharusan adanya syarat Pengajuan Formasi Jabatan oleh kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Tahapan ini yang menjadi tahapan yang cukup sulit bagi kawan-kawan honorer, karena Pemerintah Pusat secara implisit memberikan kewenangan penuh pada Pemerintah Daerah untuk mengusulkan honorernya menjadi CPNS. Di sinilah peran Pengurus Organisasi Daerah dan kawan-kawan honorer di daerah untuk bersatu padu dan solid melakukan pressure ke pemda masing masing.
Tahapan ini yang menjadi tahapan yang cukup sulit bagi kawan-kawan honorer, karena Pemerintah Pusat secara implisit memberikan kewenangan penuh pada Pemerintah Daerah untuk mengusulkan honorernya menjadi CPNS. Di sinilah peran Pengurus Organisasi Daerah dan kawan-kawan honorer di daerah untuk bersatu padu dan solid melakukan pressure ke pemda masing masing.
2. Diperlukannya payung hukum untuk penyelesaian honorer honorer K2. Kenapa harus adanya payung hukum karena masa berlakunya PP No 56 Tahun 2012 tentang pengangkatan honorer sudah berakhir di tahun 2014.
3. Adanya masalah seleksi administrasi dan verifikasi data honorer K2.
Verifikasi ini digunakan untuk memastikan tidak ada honorer K2 bodong yang ikut diusulkan pengangkatannya.
Verifikasi ini digunakan untuk memastikan tidak ada honorer K2 bodong yang ikut diusulkan pengangkatannya.
Masalah Verifikasi ini sangat pelik dan rumit. Di tahap inilah munculnya celah dimana honorer bodong lolos, sehingga menimbulkan masalah yang cukup rumit dan komplek.
Agar proses verifikasi oleh pemda tidak diwarnai permainan, agar organisasi lain, seperti PGRI dan Organisasi Honorer, ikut dilibatkan. Hal ini untuk meminimalisir munculnya penumpang gelap yang tidak diinginkan.
Demikian Informasi tentang tahapan yang harus dijalani rekan-rekan Honorer K2 dalam masa pengangkatan PNS, disarankan agar Honorer K2 untuk Proaktif dalam mencari informasi berkenaan dengan hal ini, ada baiknya untuk selalu berkoordinasi PGRI daerah setempat agar tidak update informasi selalu dan tidak tertinggal informasi.
Sumber : jppn
Sumber : jppn
No comments:
Post a Comment