Berikut ini adalah sebuah tulisan yang dibuat oleh seorang guru Seni Budaya non PNS di bawah naungan Kemenag Pandeglang, Banten yang tengah bersiap menuju proses sertifikasi guru di UPI Bandung.Beliau bernama Tubagus encep. Berikut kutipannya :
Sejauh manakah mutu pendidikan kita tercapai?
Mutu menurut W. Edward Deming, ialah kesesuaian dengan kebutuhan sementara menurut Philip B Crosby, Mutu ialah conformance to requirement, yaitu sesuai dengan yang disyaratkan atau distandarkan. Maka bercermin pada definisi pendidikan di atas mutu pendidikan tersebut akan tercapai bila kita mampu melaksanakan indikator-indikator yang ada pada pemaknaan mutu pendidikan itu sendiri.
Mutu di bidang pendidikan meliputi 4, yaitu: mutu input,proses, output, dan outcome, dimana pengejawantahannya sebagai berikut:
- Input pendidikan dinyatakan bermutu apabila telah berproses.
- Proses pendidikan bermutu jika mampu menciptakan suasana yang aktif, kreatif dan juga menyenangkan.
- Output dinyatakan bermutu jika hasil belajar dalam bidang akademik dan non akademik siswa tinggi.
- Outcome dinyatakan bermutu apabila lulusan cepat terserap di dunia kerja, gaji yang wajar, dan semua pihak mengakui kehebatannya lulusannya dan merasa puas.
Sertifikasi guru sebagai upaya peningkatan kemampuan profesi guru menjadi guru yang profesional diharapkan mampu menjawab tantangan tersebut dengan menjadikan semua guru melihat proses hasil olah belajar dan mengajarnya lewat hasil yang didapat dan dialami siswa dengan melihat sejauh manakah kita guru mampu menghasilkan mutu pengajaran dan pendidikan kita pada kualitas input, proses, output dan outcome pada murid kita.
Ketika itu disadari oleh kita semua, maka semoga tidak ada lagi guru yang hanya memandang sertifikasi guru dari sisi tunjangannya belaka, walau sejatinya itu semua adalah hak kita sebagai guru.
Saya
Saat ini saya sendiri tengah berproses menuju pada kegiatan proses sertifikasi guru yang rencananya bila lolos administrasi persyaratan baik itu kelengkapan surat keterangan pendidikan, SK mengajar dan sebagainya yang tengah dikaji di lembaga perguruan tinggi yang menjadi LPTK di UPI Bandung, dan tentu saja saya berharap lolos tahap pertama pada pengujian surat kelengkapan.
Harapan agar saya lolos saya kira manusiawi sekali, karena predikat guru yang bersirtifikasi tentunya sedikitnya banyak akan menjadi branding dalam dunia mengajar saya, walau saya percaya bahwa untuk menjadi pendidik yang profesional bisa dilakukan dengan beragam cara. Namun pengakuan secara tertulis yang menjadi kebiasaan di negeri tidak bisa dikesampingkan begitu saja.
Sertifikasi Guru
Bicara sertifikasi guru yang bertujuan untuk:
(1) menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik profesional,
(2) meningkatkan proses dan hasil pembelajaran,
(3) meningkatkan kesejahteraan guru, serta
(4) meningkatkan martabat guru; dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu" harus dipahami sebagai salah satu upaya pemerintah agar guru memiliki komitmen dan menunjukkan akuntabilitas kinerjanya secara profesional.
Bahwa adanya peningkatan kesejahteraan guru, paska kelulusan dalam proses mengikuti sertifikasi tentulah merupakan sebuah kesyukuran yang mendalam walaupun itu bukan tujuan utama dan jangan dianggap menjadi tujuan utama mengikuti sertifikasi guru.
Karena sejatinya sertifikasi guru adalah adanya sebuah pengakuan terhadap kemampuan seorang guru untuk layak mendapatkan titel guru profesional yang layak mengajar di sebuah lembaga pendidikan, walaupun ini bukan satu-satunya jalan menuju guru yang profesional. Mirip sebuah produk Indonesia yang telah diberi label SNI maka guru yang telah disertifikasi tentunya diharapkan memiliki kualifikasi seperti yang diharapkan dari tujuan seritifikasi guru itu sendiri.
Lewat pendidikan selama mengikuti sertifikas guru yang saat ini terus dan masih dilaksanakan secara bertahap di berbagai perguruan tinggi yang menjadi tempat diselenggarakannya LPTK (Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan) diharapkan mampu mencetak guru yang benar-benar bersaing secara profesional.
UU No. 14 tentang Guru dan Dosen, dalam pasal 12 dinyatakan bahwa “Setiap orang yang memiliki sertifikat pendidik, memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu”, yang dapat ditafsirkan bahwa ke depan profesi guru menjadi terbuka bagi siapa saja yang memiliki sertifikasi pendidik walau bukan lulusan LPTK diharapkan menjadikan sebuah tantangan bagi guru dan lembaga perguruan tinggi yang menjadi tempat pelaksanaan sertifikasi guru (LPTK) untuk menghasilkan guru yang benar-benar bisa bersaing dengan siapapun di dunia pendidikan.
Bagi guru sendiri tentu saja undang-undang tersebut bisa jadi bumerang bila tidak diantisipasi sedini mungkin dengan terus meningkatkan keprofesionalannya termasuk dengan mengikuti pendidikan guru profesianal lewat pendidikan sertifikasi guru yang diselenggarakan oleh LPTK.
Pemahaman guru yang mengidentikan sertifikasi semata hanya semata pada adanya tambahan tunjangan setelah lolos sertifikasi tentulah tidak salah karena memang guru juga pantas dan patut untuk terus mendapatkan kesejahteraan yang semakin ditingkatkan berkaitan dengan tugasnya sebagai pelaksana penyiapan generasi bangsa untuk negeri kita tercinta ini, namun tentulah ini bukan satu-satunya tujuan.
Meningkatnya proses dan hasil belajar murid sebagai implikasi adanya peningkatan kemampuan guru paska sertifikasi guru (sergu) tentulah menjadi bagian penting dari adanya sertifikasi guru itu sendiri yang pada akhirnya itu semua akan meningkatkan marwah guru itu sendiri dalam dunia pendidikan Indonesia.
Sesuai dengan definisi pendidikan menurut Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau Sisdiknas, pasal 1 (ayat 1 dan 4), bahwa “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, akhlak mulia, pengendalian diri, kecerdasan, keperibadian, serta keterampilan yang diperlukan untuk dirinya, masyarakat, bangsa dan juga negara”, bahwa seluruh lulusan sertifikasi guru atau guru yang memiliki predikat guru bersertifikasi diharapkan terus dan mampu meningkatkan mutu dirinya dan juga peserta didiknya sehingga mutu pendidikan Indonesia itu dapat tercapai.
Sumber : http://www.kompasiana.com/
No comments:
Post a Comment