Pada hari selasa 15 September 2015 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi melakukan dialog dengan 25 orang perwakilan eks tenaga Honorer K2. dalam dialog tersebut Menteri Yuddy didampingi oleh Sekretaris Kementerian PANRB, Dwi Wahyu Atmaji, Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, dan Kapolda Metro Jaya Tito Karnapian.
dari beberapa tuntutan yang diajukan oleh perwakilan Eks tenaga honorer K2, Menteri Yuddy Menanggapi tuntutan itu, Kementerian Pan RB akan melakukan langkah-langkah dan koordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mencari solusi terbaik untuk honorer K2.
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN, bahwa ASN terdiri dari dua yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bagi yang tidak bisa menjadi PNS, akan diusahakan menjadi PPPK.
Untuk mewujudkan hal tersebut harus melalui mekanisme dalam pengusulan tambahan formasi oleh pemerintah daerah masing-masing. Kalau tidak ada usulan dari daerah, Pemerintah juga tidak bisa. Karena itu, tolong dikawal juga di masing-masing daerah, supaya memasukkan formasi untuk tenaga honorer.
Yuddy menegaskan bahwa pemerintah secara umum memahami dan menerima aspirasi yang mereka sampaikan.
Berikut ini 10 tuntutan yang disampaikan Ketua FHK21 Titi Purwaningsih kepada pemerintah:
1. Moratorium ASN reguler untuk tuntaskan seluruh tenaga honorer
2. Berikan upah layak bagi honorer sebesar UMP
3. Tertibkan regulasi tentang penuntasan honorer K2 menjadi ASN
4.Tingkatkan kesejahteraan tenaga honorer dalam APBD di daerah provinsi, kabupaten dan kota. Berikan jaminan kesehatan melalui kepesertaan BPJS.
5. Tetapkan Anjab dan ABK untuk tenaga honorer dalam e-formasi
6. Angkat seluruh tenaga honorer menjadi PNS
7. Beri kesempatan sertifikasi
8. Tolak ujian kompetensi guru (UKG)
9. Cabut Kepmen Juknis TPG
10. Cabut Permen PANRB No.16 Tahun 2009
Aspirasi dan masukan dari honorer k2 ini akan dibahas lebih lanjut dengan Komisi II DPR, dan sebagai bahan pengambilan kebijkan yang dapat memberikan kepuasan, namun tentu sebuah kebijakan tidak akan pernah bisa untuk mumuaskan semua pihak.
Tentu saja dari semua tuntutan yang diajukan, tidak semua bisa direalisasikan oleh pemerintah, untuk itu Pemerintah juga langsung melakukan rapat kerja yang dilakukan Menteri Pan RB dengan Komisi DPR II dalam rangka menindaklanjuti tuntutan tersebut, Apa saja hasil rapat kerja pemerintah ?
Silahkan lihat disini