Pendidikan kesetaraan adalah pendidikan nonformal yang ditujukan kepada warga negara yang tidak berkesempatan mengenyam pendidikan formal di sekolah. Pendidikan formal ini berupa kelompok belajar Paket A untuk setara SD, Paket B untuk (SMP), dan Paket C (SMA).
Harris Iskandar, selaku Dirjen PAUD dan Dikmas Kemdikbud mengatakan, Program Indonesia Pintar diharapkan bisa berjalan baik. Program itu diharapkan bisa mendukung rencana Program Wajib Belajar 12 Tahun yang sedang disiapkan pemerintah.
Peserta didik yang sedang belajar atau mengikuti program Pendidikan Kesetaraan di lembaga pendidikan nonformal, seperti Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) atau Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan lembaga sejenis, bisa diusulkan untuk menjadi penerima manfaat PIP.
Pengusulan tersebut dilakukan oleh lembaga pendidikannnya melalui Dinas Pendidikan kabupaten/kota ke direktorat teknis di Kemendikbud. Yaitu, Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan.
Berdasarkan data yang dimiliki Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas), saat ini jumlah peserta didik Program Pendidikan Kesetaraan mencapai 775.300 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 253.608 orang adalah calon penerima manfaat PIP karena berusia kurang dari 21 tahun.
Merupakan sebuah program yang sangat baik dari pemerintah, semoga dalam pelaksanaannya benar-benar sesuai dengan harapan dan benar-benar bisa menjangkau didaerah-daerah terpencil, Sehingga anak-anak yang hidup didaerah terpencilpun dapat menikamati pendidikan, sama dengan anak-anak yang hidup diperkotaan, sekalipun mungkin perbedaan fasilitas yang dinikamati.
Mari kita dukung Program Indonesia Pintar ini bersama-sama.
Sumber: http://pendidikan.jpnn.com/