Kali ini kami informasikan tentang pencairan TUNJANGAN TENAGA PENDIDIK (TPP) khusus unutk guru Non PNS, dan untuk Guru PNS harap bersabar dalam menunggu cairnya Tunjangan TPP karena harus menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK). silahkan baca artikel dibawah ini untuk lebih jelasnya :
TPP untuk guru swasta sudah mulai dicairkan.Khusus untuk guru di SD dan SMP, pembayaran TPP guru swasta triwulan I (Januari-Maret) 2014 Kemendikbud menganggarkan sekitar Rp 596 miliar. ini diungkapkan oleh Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendikbud Sumarna Surapranata.
Jadwal pencairan tunjangan profesi pendidik (TPP) untuk guru non PNS akhirnya terealisasi sesuai jadwal. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjadwalkan pencairan TPP guru swasta pekan ini. Rekapitulasi sementara, dana TPP sekitar Rp 321,8 miliar sudah dikucurkan.
Jika dihitung dari total anggaran sebesar Rp 596 miliar, maka anggaran yang sudah disalurkan sekitar Rp 321,8 miliar.
"Pencairan sampai saat ini terus berlansung," kata dia kemarin. Pejabat yang akrab disapa Pranata itu mengatakan, tanggungan pencairan TPP untuk triwulan I 2014 sudah disalurkan sekitar 54 persen.
Sementara itu ada tiga kelompok guru yang akan mendapatkan TPP. Yakni guru yang sudah mendapatkan SK, guru yang perlu validasi, dan guru yang tidak layak diberi SK.
Jika dihitung dari total anggaran sebesar Rp 596 miliar, maka anggaran yang sudah disalurkan sekitar Rp 321,8 miliar.
"Pencairan sampai saat ini terus berlansung," kata dia kemarin. Pejabat yang akrab disapa Pranata itu mengatakan, tanggungan pencairan TPP untuk triwulan I 2014 sudah disalurkan sekitar 54 persen.
Sementara itu ada tiga kelompok guru yang akan mendapatkan TPP. Yakni guru yang sudah mendapatkan SK, guru yang perlu validasi, dan guru yang tidak layak diberi SK.
Dia menuturkan pencairan yang sudah berjalan ini untuk guru-guru yang sudah mendapatkan surat keputusan (SK) pencairan TPP.
Bagi guru yang diputuskan tidak layak diberi SK, otomatis tidak akan mendapatkan pencairan TPP.
Bagi guru yang diputuskan tidak layak diberi SK, otomatis tidak akan mendapatkan pencairan TPP.
Guru tidak layak diberi SK diantaranya:
1. Guru tersebut pensiun
2. Guru meninggal dunia.
3. Guru beralih menjadi pejabat struktural atau jabatan lain non guru
4. Guru yang tidak mengajar minimal 24 jam pelajaran/pekan
5. Guru tidak terdaftar di rombongan belajar,
6. Guru mengajar di bawah rasio ideal (1 guru mengajar 20 siswa).
Sementara itu bagi guru yang masuk kategori perlu diverifikasi, Pranata mengatakan berpeluang mendapatkan TPP. Sampai saat ini proses validasi berjalan terus. Dia berharap para guru yang masuk kategori ini menginput data klarifikasi dengan cepat. Sehingga bisa segera mendapatkan pencairan TPP.
sedangkan untuk pencairan TTP guru negeri akan menyusul karena untuk pencairan TTP memerlukan Landasan Hukum berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). itu diungkapkan oleh Mendikbud Mohammad Nuh. dengan adanya PMK digunakan untuk pencairan dana TPP yang mandek/mengendap sejak 2010 di Pemerintah Kabupaten/Kota.PMK itu sedang dibahas pada hari ini 28 Maret 2014. dana yang mengendap dikabupaten/kota mencapai 6 triliun, sedangkan kekurangan pembayaran TPP sekitar Rp 4 triliun.Kondisi itu dimanfaatkan Pemerintahuntuk melunasi tunggakan TPP. informasi ini berdasarkan Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Muh. Nuh juga menjelaskan bahwa untuk menutup kekurangan pembayaran TTP di 122 kabupaten dan kota pemerintah hanya menyiapkan anggaran sebesar 600 miliar.
demikian informasi tentang pencairan TTP untuk guru Non PNS, sedangkan untuk guru PNS harap bersabar karena dana TTP segera dicairkan.
Sumber : JPNN