Tersiar kabar terbaru berkenaan dengan Sertifikasi guru dalam jabatan, Pemerintah akan menghapus sertifikasi guru dengan mengganti sistem penggajian Pegawai Negeri Sipil yang berprofesi sebagai pendidik. Karena pemerintah akan menerapkan System penggajian Tunggal yang akan diterapkan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil.
Apa itu System Penggajian tunggal ?
System penggajian Tunggal adalah sistem baru yang akan diterapkan pemerintah, System ini disusun oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-Pan RB) yang rencananya akan diterapkan pada tahun 2015
Komponen yang terdapat dalam System Penggajian Tunggal adalah
1. Gaji Pokok
2. tunjangan kinerja
3. tunjangan kemahalan
Rencana tersebut dikemukakan pada saat diskusi yang diselenggarakan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) bersama dengan WamenPan-Rb, Eko Prasojo dibentara budaya jakarta.
Menurut Eko Prasojo kebijakan ini akan diterapkan sebagai upaya peningkatan kinerja PNS yang Transparasi dan berdasarkan keadilan.
ada dua komponen system penggajian tunggal , yakni gaji pokok (75 persen) dan capaian kinerja (25 persen). Gaji pokok berbasis beban kerja , tanggung jawab jabatan , dan resiko. Adapun pencapaian kinerja berdasarkan kinerja berdasarkan kinerja individu.
Pemberlakuan system penggajian tunggal ini, akan membuat system remunerasi menjadi transparan. Tidak aka nada lagi pegawai negeri sipil yang gajinya kecil , tetapi take home pay besar.
dan akan diadakan revisi tentang aturan PNS dimana Selama ini ada anggapan PNS itu nyaman dan tidak bias di pecat,ujarnya. PNS menandatangani kontrak kinerja dan diukur. Jika kinerjanya bagus , bias mendapatkan bonus setiap tahun.
Pemerintah juga akan merevisi Peraturan berdasarkan undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara , eselon tiga dan eselon empat juga akan dievaluasi. Pada tataran itu akan didorong untuk diciptakan tenaga-tenaga fungsional yang professional.
Menanggapi hal tersebut Ketua Umum PGRI Sulistiyo meminta pemerintah menyosialisasikan kebijakan peleburan tunjangan sertifikasi menjadi satu system penggajian. Sebelum system diterapkan hendaknya dikomunikasikan dulu supaya tidak menimbulkan kegelisahan.
“Prinsipnya , guru tidak boleh dirugikan, baik dari sisi nominal dana yang diterima maupun system, mekanisme , prosedur , dan tingkat kerumitannya,” ujar dia.”
Sulistiyo menilai, kebijakan sertifikasi sudah tepat. “Namun , jika dirasa menyulitkan dan terlalu eksklusif, saya kira guru sama pendapatnya dengan saya , tidak berkeberatan diatur kembali (dalam undang-undang baru),” ujarnya.
Demikian informasi yang dikutip berdasarkan http://pgri.or.id/, Masih sebuah Tanda tanya apakah Peraturan tersebut akan diterapkan ataukah hanya sebuah wacana saja, namun para guru tidak perlu resah pasti Pemerintah akan memberikan solusi terbaik untuk meningkatkan kesejahteraan para guru yang mampu bekerja secara profesional. yang menjadi pertanyaan, setelah mendapatkan Sertifikasi apakah kinerja guru meningkat atau malah sebaliknya ???
Sumber : http://pgri.or.id/