Showing posts with label ASAS YANG DIGUNAKAN PEMERINTAH DALAM PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU. Show all posts
Showing posts with label ASAS YANG DIGUNAKAN PEMERINTAH DALAM PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU. Show all posts

ASAS YANG DIGUNAKAN PEMERINTAH DALAM PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU

Tunjangan Profesi Guru adalah harapan yang diidam-idamkan seluruh guru di Indonesia, dengan berjalannya waktu ternyata semakin sulit guru untuk bisa mendapatkan TPG tersebut. banyak sekali kebijakan-kebijakan yang dinilai mempersulit para guru. Seperti kabar yang sedang santer saat ini adalah bahwa Peserta Sertifikasi tahun depan harus mengeluarkan biaya sendiri, alangkah berat yang dirasakan untuk memperjuangkan mendapt TPG.

Dalam hal ini berkaitan dengan penyaluran TPG Pemerintah Berpegang pada 3 asas. Ketiga asas tersebut adalah sebagai berikut:

1. Tepat sasaran maksudnya TPG disalurkan kepada guru yang berhak, yaitu yang memenuhi persyaratan, antara lain memenuhi 24 jam tatap muka dan linier dengan bidang sertifikasinya.
 
2. Tepat jumlah, berarti jumlah TPG yang disalurkan harus senilai dengan satu kali gaji pokok guru. Untuk guru PNS, gaji pokok ini juga harus diperhatikan karena gaji pokok guru PNS naik sesuai kenaikan golongannya.
 
Sedangkan Untuk guru swasta harus sesuai gaji inpassing. Inpassing adalah penyetaraan dari guru swasta ke guru PNS. Bagi guru swasta yang belum inpassing, ditetapkan TPGnya sebesar 1,5 juta rupiah.
 
3. Tepat waktu. bagi guru PNS penyaluran TPG dilakukan pemerintah daerah melalui dana transfer daerah. Sedangkan untuk guru non-PNS, penyaluran TPG dilakukan pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendikbud.

Secara nasional kebijakan tidak bisa berubah untuk tunjangan, karena slot transfernya sudah ada. Kami akan mempertahankan tunjangan (TPG) sesuai tiga asas tadi, yaitu tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengatakan, penyaluran tunjangan profesi guru (TPG) dilakukan empat kali dalam setahun.



Dalam PMK itu disebutkan bahwa penyaluran TPG dilaksanakan secara triwulanan atau pertiga bulan, yaitu 
1. Triwulan I pada bulan Maret, 
2. Triwulan II pada bulan Juni, 
3. Triwulan III pada bulan September 
4. Triwulan IV pada bulan November.
 
Karena itu ia menegaskan, jika ada keterlambatan penyaluran TPG bagi guru PNS, konfirmasi seharusnya dialamatkan ke pemerintah daerah masing-masing, bukan ke Kemendikbud. Kecuali kalau SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) tidak keluar, itu baru bisa ditanyakan ke pusat.  Karena ketika seorang guru PNS sudah mendapatkan SKTP dari Kemendikbud, maka selanjutnya penyaluran TPGnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Ternnyata dalam pelaksanaannya masih banyak sekali penyimpangan yang terjadi asas tepat waktu tidak dipakai oleh Pemerintah daerah karena masih banyak sekali penyaluran yang tidak tepat waktu, sehingga membuat para guru Gelisah, Galau Merana ketika mendengar didaerah lain TPG sudah cair dan Didaerahnya ternyata masih zonk.

Mungkin Pemerintah pusat bisa menyikapi hal ini dengan memberikan pengawasan kepada pemerintah daerah dalam penyaluran TPG sehingga kedepannya tidak terjadi keterlambatan dalam penyaluran TPG tersebut.

Sumber : Kemdikbud
 

 

LIHAT JUGA INFO INI

Powered by FeedBurner

DN Webs weblinkexchange.ownpeg.com

Designed By Seo Blogger Templates
//add jQuery library