Showing posts with label ASN DAN PNS BERPOLITIK DIBERHENTIKAN DENGAN TIDAK HORMAT. Show all posts
Showing posts with label ASN DAN PNS BERPOLITIK DIBERHENTIKAN DENGAN TIDAK HORMAT. Show all posts

SURAT EDARAN MENPAN-RB,ASN DAN PNS BERPOLITIK DIBERHENTIKAN DENGAN TIDAK HORMAT

Sebentar lagi akan diadakan Pemilihan Kepala daerah (PILKADA) secara serentak diseluruh Indonesia, dalam menyikapi hal ini Yuddy Chrisnandi selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)  mengeluarkan Surat Edaran Menteri PANRB tertanggal 22 Juli 2015 , nomor B/2355/M.PANRB/07/2015  tentang Netralitas ASN dan Larangan Penggunaan Aset Pemerintah dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak.


Surat tersebut ditujukan kepada:
1. Menteri Kabinet Kerja, 
2. Panglima TNI, 
3. Kapolri, 
4. Jaksa Agung, 
5. Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), 
6. Sekjen Lembaga Negara, 
7. Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, 
8. Gubernur, 
9. Bupati, 
10. Walikota.
Sesuai dengan UU No. 5/2014 tentang ASN, PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, akan dijatuhi hukuman berupa diberhentikan dengan tidak hormat. Selain itu, dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS, juga menegaskan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah.
Menpan-RB mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan dilakukan pada bulan Desember 2015 mendatang.
ASN dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, dan atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu, sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. “Larangan ini meliputi kegiatan pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Untuk menjamin efektivitas surat edaran tersebut, para pimpinan K/L dan Pemda diminta untuk melakukan pengawasan terhadap ASN yang berada di lingkungan instansi masing-masing. Jika ada yang melakukan pelanggaran, langsung dicatat dalam berita acara.
selain menjaga netralitas dalam pilkada, aset pemerintah dilarang dipergunakan untuk kampanye. Kendaraan dinas, ruang rapat, dan perlengkapan kantor tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik.
Ini merupakan aturan lama yang diperbaharui untuk mengingatkan kembali Aparatur Sipil Negara untuk tidak berpolitik, Harus bersikap netral, jika ada yang tetap melanggar siap-siap untuk diberhentikan dengan tidak hormat.


http://www.menpan.go.id/

LIHAT JUGA INFO INI

Powered by FeedBurner

DN Webs weblinkexchange.ownpeg.com

Designed By Seo Blogger Templates
//add jQuery library