Showing posts with label ASN/PNS TERIMA PARCEL DAPAT SANKSI DISIPLIN DAN SANKSI PIDANA. Show all posts
Showing posts with label ASN/PNS TERIMA PARCEL DAPAT SANKSI DISIPLIN DAN SANKSI PIDANA. Show all posts

ASN/PNS TERIMA PARCEL DAPAT SANKSI DISIPLIN DAN SANKSI PIDANA

Pemerintahan Kabinet Kerja dibawah Kepemimpinan Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR kepada PNS dan anggota TNI/Polri sebesar gaji pokok. Dengan adanya Pemberian Tunjangan tersebut menteri Yuddy selaku Menpan mengharapkan segenap Aparatur Negara untuk mentaati ketentuan pelarangan menerima hadiah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  (PANRB), Yuddy Chrisnandi, menjelaskan bahwa Dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Pasal 4 Angka 8 dinyatakan, PNS dilarang  menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya, Disampaikan juga , bahwa dalam perspektif UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menerima hadiah atau pemberian tersebut masuk dalam katagori gratifikasi atau pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.


Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Apabila PNS menerima hadiah lebaran, misalnya parsel dan itu tidak dilaporkan, masuk dalam gratifikasi. Karena itu bagi yang bersangkutan bukan hanya diberikan sanksi disiplin, tetapi juga bisa dikenakan sanksi pidana,” tutur Yuddy.
Sudah menjadi kelaziman menjelang hari raya Idul Fitri banyak pihak saling memberi hadiah atau pemberian, namun tidak demikian dengan Aparatur Negara, khususnya para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  (PANRB), Yuddy Chrisnandi, menegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang menerima hadiah atau pemberian.
Menurut Yuddy ketentuan dimaksud tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau melalui unit pengelola gratifikasi di masing-masing instansi. Untuk itu MenPan menghimbau bagi PNS yang tak terhindarkan menerima hadiah atau pemberian apa saja, segera melaporkan pemberian tersebut ke KPK atau unit pengelola gratifikasi di masing-masing instansi,” ungkap Yuddy.
Semoga Pengumuman  ini menjadi Peringatan bagi Para PNS untuk dapat mengindahkan peringatan dari MenPan, agar tidak tersandung masalah Hukum.

sumber : http://www.menpan.go.id/

LIHAT JUGA INFO INI

Powered by FeedBurner

DN Webs weblinkexchange.ownpeg.com

Designed By Seo Blogger Templates
//add jQuery library