Showing posts with label BATAS USIA PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL. Show all posts
Showing posts with label BATAS USIA PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL. Show all posts

BATAS USIA PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL, MENURUT SURAT KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA 2014




Pada kesempatan ini saya ingin menginformasikan tentang berapa batas Usia Pensiun PNS, 
berdasarakan isi surat dari Kepala badan kepegawaian Negara NOMOR : K.26-30 lV.7 -3199 yang ditujukan Kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota disurat tersebut dijelaskan secar detail. mau tau isi dari isi surat tersebut, silahkan baca dibawah ini :


Berkenaan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor . Bl4SlM.PAN-RB/O1 12014 tanggal 3 Januari 2014 perihal Tindak Lanjut Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, sambil menunggu ditetapkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Dalam Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur     Sipil Negara, ditentukan bahwa:

    1) Jabatan Aparatur Sipil Negara terdiri atas:
        a) Jabatan Administrasi;
        b) Jabatan Fungsional; dan
        c) Jabatan Pimpinan Tinggi.

   2) Jabatan Administrasi terdiri atas:
       a) Jabatan Administrator;
       b) Jabatan Pengawas; dan
       c) Jabatan Pelaksana.

   3) Jabatan Pimpinan Tinggi terdiri atas:
       a) Jabatan Pimpinan Tinggi Utama;
       b) Jabatan Pimpinan Tinggi Madya; dan
       c) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

b. Dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c dan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang         Aparatur Sipil Negara, ditentukan bahwa Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dengan hormat           karena mencapai batas usia pensiun, yaitu:
    1) 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi;
    2) 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi; dan
    3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

c. Dalam Pasal 131 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,                   ditentukan bahwa pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, terhadap jabatan Pegawai Negeri     Sipil dilakukan penyetaraan:
    1) jabatan eselon la Kepala lembaga pemerintah nonkementerian setara dengan Jabatan Pimpinan         Tinggi Utama;
    2) jabatan eselon la dan eselon lb setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;
    3) jabatan eselon ll setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
    4) jabatan eselon lll setara dengan Jabatan Administrator;
    5) jabatan eselon lV setara dengan Jabatan Pengawas; dan
    6) jabatan eselon V dan fungsional umum setara dengan Jabatan Pelaksana.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pada saat mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahu n 2014 (15 Januara 2014) maka:

a. Batas usia pensiun Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan               Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (sebelumnya dikenal sebagai pejabat struktural eselon I dan         eselon ll) adalah 60 (enam puluh) tahun tanpa melalui mekanisme perpanjangan oleh Pejabat           Pembina Kepegawaian.
b. Dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Utama,             Pimpinan Tinggi Madya, dan Pimpinan Tinggi Pratama (sebelumnya dikenal sebagai pejabat           struktural eselon I dan eselon ll) belum berusia 60 (enam puluh) tahun tetapi keputusan
    pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil telah ditetapkan karena mencapai         batas usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun atau lebih dan pemberhentiannya ditetapkan             berlaku terhitung mulai akhir Januari 2014 dan seterusnya, berlaku ketentuan sebagai berikut:
    1) apabila tidak diberhentikan dari jabatannya, maka batas usia pensiunnya 60 (enam puluh)               tahun;
    2) apabila telah diberhentikan dari jabatannya, maka batas usia pensiunnya 58 (lima puluh                  delapan) tahun;
    3) apabila telah diberhentikan dari jabatannya dan usianya lebih dari 58 (lima puluh delapan)              tahun, maka diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai akhir          bulan pemberhentian dari jabatannya.

c. Dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1) dan             angka 2) telah diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil karena mencapai batas     usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun atau lebih dan pemberhentiannya ditetapkan berlaku         terhitung mulai akhir Januari 2014 dan seterusnya, berlaku ketentuan sebagai berikut:
    1) apabila keputusan pemberhentiannya telah ditetapkan baik yang sudah diterima maupun yang         belum diterima oleh yang bersangkutan dan masih bersedia melaksanakan tugas, maka                   keputusan pemberhentian dan kenaikan pangkat pengabdiannya (apabila mendapat kenaikan
        pangkat pengabdian) ditinjau kembali;

    2) apabila keputusan pemberhentiannya telah ditetapkan, baik yang sudah diterima maupun yang         belum diterima oleh yang bersangkutan tetapi tidak bersedia lagi melaksanakan tugas, maka             mengajukan surat pernyataan tidak bersedia lagi melaksanakan tugas se€ra tertulis bermaterai         kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, dan keputusan pemberhentian serta pemberian                   kenaikan pangkat pengabdiannya yang sudah ditetapkan (apabila mendapat kenaikan pangkat           pengabdian) tetap berlaku.

Contoh:
       Seorang Pegawai Negeri Sipil lahir pada tanggal 3 Maret 1956. Pada saat ini yang bersangkutan masih menduduki jabatan Kepala Dinas Pendidikan di Kota Bekasi dan telah ditetapkan pemberhentiannya dengan keputusan Presiden yang berlaku terhitung mulai akhir Maret
2014. Dalam hal demikian, apabila yang bersangkutan masih bersedia melaksanakan tugas, maka keputusan pemberhentiannya dan kenaikan pangkat pengabdiannya (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) ditinjau kembali. Apabila yang bersangkutan tidak bersedia lagi melaksanakan tugas, maka mengajukan surat pernyataan tidak bersedia lagi melaksanakan tugas secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, dan keputusan pemberhentian serta pemberian kenaikan pangkat pengabdiannya yang sudah ditetapkan (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) tetap berlaku. Dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil yang sebelumnya menduduki
Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Pimpinan Tinggi Madya, dan Pimpinan Tinggi Pratama (sebelumnya dikenal sebagai jabatan struktural eselon I dan eselon ll) dan sedang menjalani masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) apabila pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun telah berusia 58         (lima puluh delapan) tahun atau lebih, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil     terhitung mulai akhir bulan berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan
    pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan.
2) apabila pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun belum berusia 58       (lima puluh delapan) tahun dan yang bersangkutan masih bersedia melaksanakan tugas, maka         ditugaskan kembali dengan ketentuan tidak berhak lagi mengajukan masa bebas tugas atau masa     persiapan pensiun pada saat akan mencapai batas usia pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun.
3) apabila pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun belum berusia 58       (lima puluh delapan) tahun, dan tidak bersedia melaksanakan tugas kembali, maka yang                 bersangkutan

mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. Keputusan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Contoh 1:
Seorang Pegawai Negeri Sipil lahir pada tanggal 12 Juli 1956, sebelumnya menduduki jabatan Kepala Biro Kepegawaian di Kementerian Sosial. Pada saat ini yang bersangkutan sedang menjalani
masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun yang akan berakhir pada bulan Juli 2014.
Dalam hal demikian, karena pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun telah berusia 58 (lima puluh delapan) tahun, maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai akhir bulan Juli 2014 dan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan.

Contoh 2:
Seorang Pegawai Negeri Sipil lahir pada tanggal I April 1957, sebelumnya menduduki jabatan Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pada saat ini yang bersangkutan sedang menjalani masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun yang akan berakhir pada bulan April 2014. Dalam hal demikian, karena pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun, maka yang bersangkutan ditugaskan kembali dan tidak berhak lagi mengajukan masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun pada saat akan mencapai batas usia pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun

Contoh 3:
Seorang Pegawai Negeri Sipil lahir pada tanggal 22 Maret 1957, sebelumnya menduduki jabatan Asisten Deputi ll di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pada saat ini yang bersangkutan sedang menjalani masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun yang akan berakhir pada bulan Maret 2014. Dalam hal demikian, karena pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun maka yang bersangkutan ditugaskan kembali. Apabila yang bersangkutan tidak bersedia melaksanakan tugas
kembali, maka mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.

Keputusan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Batas usia pensiun Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Pelaksana (sebelumnya dikenal sebagai pejabat struktural eselon lll ke bawah dan fungsional umum) adalah 58 (lima puluh delapan) tahun. Dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana (sebelumnya dikenal sebagai pejabat struktural eselon lll ke bawah dan jabatan fungsional umum) belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun, tetapi
keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil telah ditetapkan karena mencapai batas usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun dan pemberhentiannya ditetapkan berlaku terhitung mulai akhir Januari 2014 dan seterusnya, berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) apabila keputusan pemberhentiannya telah ditetapkan baik yang sudah diterima maupun yang         belum diterima oleh yang bersangkutan dan masih bersedia melaksanakan tugas, maka keputusan     pemberhentian dan kenaikan pangkat pengabdiannya (apabila mendapat kenaikan pangkat               pengabdian) ditinjau kembali; dan
2) apabila keputusan pemberhentiannya telah ditetapkan, baik yang sudah diterima oleh yang               bersangkutan tetapi tidak bersedia lagi melaksanakan tugas, maka mengajukan surat pernyataan       tidak bersedia lagi melaksanakan tugas secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina               Kepegawaian, dan keputusan pemberhentian serta pemberian kenaikan pangkat pengabdiannya       yang sudah ditetapkan (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) tetap berlaku.

Contoh :
Seorang Pegawai Negeri Sipil lahir pada tanggal 2 Januari 1958. Pada saat ini yang bersangkutan masih menduduki jabatan Kepala Bagian Keuangan di Kota Yogyakarta dan telah ditetapkan keputusan pemberhentiannya oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara terhitung mulai akhir Januari 2014. Dalam hal demikian, apabila yang bersangkutan masih bersedia melaksanakan tugas, maka keputusan pemberhentian dan kenaikan pangkat pengabdiannya (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) ditinjau kembali Apabila yang bersangkutan tidak bersedia lagi melaksanakan tugas, maka mengajukan surat pernyataan tidak bersedia lagi melaksanakan tugas secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, dan keputusan pemberhentian serta pemberian kenaikan pangkat pengabdiannya yang sudah ditetapkan (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) tetap berlaku.

Dalam hal terdapat Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Pelaksana (sebelumnya dikenal sebagai pejabat struktural eselon lll ke bawah dan fungsional umum), sedang menjalani masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) apabila pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun mencapai usia 56       (lima puluh enam) tahun dan masih bersedia melaksanakan tugas, maka ditugaskan kembali             dengan ketentuan tidak berhak lagi mengajukan masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun       pada saat akan mencapai batas usia pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun.
2) apabila pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun mencapai usia 56       (lima puluh enam) tahun dan tidak bersedia melaksanakan tugas kembali, maka yang                       bersangkutan mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri secara tertulis                     bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. Keputusan pemberhentian dengan hormat         atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
    sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Contoh:
Seorang Pegawai Negeri Sipil lahir pada tanggal 16 Januari 1958, sebelumnya menduduki jabatan Pengagenda Surat di Kementerian Perindustrian. Pada saat ini yang bersangkutan sedang menjalani masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun yang akan berakhir pada bulan Januari 2014.
Dalam hal demikian, karena pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun telah mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun dan masih bersedia melaksanakan tugas, maka yang bersangkutan ditugaskan kembali dan tidak berhak lagi mengajukan masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun pada saat akan mencapai batas usia pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun
Apabila yang bersangkutan tidak bersedia melaksanakan tugas kembali, maka mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
Keputusan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Batas usia pensiun bagi pejabat fungsional yang tidak ada perpanjangan batas usia pensiunnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan sementara
dari jabatan negeri karena ditahan oleh pihak yang benrajib karena menjadi tersangka tindak pidana dan belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun pada Desember 2013, maka batas usia pensiunnya 58 (lima puluh delapan) tahun.

Contoh:
Seorang Pegawai Negeri Sipil lahir pada tanggal 10 Mei 1958, pada saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemberhentian sementara dari jabatan negeri karena ditahan oleh pihak yang berwajib sejak 5 Juni 2013 dan sampai dengan Januari 2014 yang bersangkutan masih menjalani
pemberhentian sementara karena belum ada putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dalam hal demikian, maka yang bersangkutan batas usia pensiunnya
adalah 58 (lima puluh delapan) tahun. Dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dari jabatan organik karena diangkat sebagai Pejabat Negara atau Kepala Desa, dan belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun pada Desember 2013, maka batas usia pensiunnya adalah 58 (lima puluh delapan) tahun.

Contoh :
Seorang Pegawai Negeri Sipil lahir pada tanggal 5 Januari 1958, pada saat ini yang bersangkutan sebagai pejabat negara. Dalam hal demikian, maka yang bersangkutan batas usia pensiunnya
adalah 58 (lima puluh delapan) tahun. Batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan lain yang ditentukan Undang-Undang (antara lain Guru, Dosen, Jaksa, dan
Panitera), dinyatakan tetap berlaku.

demikian isi dari surat tentang batas Usia Pensiun Untuk PNS yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara. semoga menjadi informasi yang bermanfaat.

LIHAT JUGA INFO INI

Powered by FeedBurner

DN Webs weblinkexchange.ownpeg.com

Designed By Seo Blogger Templates
//add jQuery library