Banyak para PTK bertanya-tanya tentang kabar terbaru dimana untuk pendataan PTK tentang Penyetaraan Guru Bukan PNS untuk tahun ini berdasarkan data dapodik per masing-masing sekolah. ternyata pemberitaan ini memang benar adanya bukan hanya basa basi.
Berikut ini kami informasikan kepada seluruh PTK (guru bukan PNS) bahwa pemerintah benar mendata semua PTK secara online untuk mendapatkan Penyetaraan GBPNS, untuk lebih jelasnya silahkan simak informasi berikut ini :
Berikut ini kami informasikan kepada seluruh PTK (guru bukan PNS) bahwa pemerintah benar mendata semua PTK secara online untuk mendapatkan Penyetaraan GBPNS, untuk lebih jelasnya silahkan simak informasi berikut ini :
- Direktorat P2TK Dikdas mengumumkan nama-nama guru yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti penyetaraan berdasarkan dapodik secara bertahap KLIK DISINI
- Bagi guru yang namanya sudah
diumumkan pada tahap 1 atau pada tahap selanjutnya dapat mulai
mempersiapkan berkas persyaratan administrasi kesetaraan jabatan
fungsional.
- Guru tersebut dikmaksud di atas
mengumpulkan berkas administrasi kesetaraan jabatan fungsional kepada
kepala sekolah masing-masing satuan pendidikan.
- Khusus untuk jenjang Dikdas, berdasarkan Dapodik akan diumumkan GBPNS SD/SDLB, SMP/SMPLB, atau yang sederajat yang memenuhi persyaratan pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi GBPNS KLIK DISINI
- Selanjutnya, GBPNS yang bersangkutan dapat segera mengirimkan berkas pengajuan pemberian kesetaraan dengan melampirkan Format yang harus dicetak dan tersedia KLIK DISINI sebagai bukti GBPNS yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan untuk disetarakan jabatan dan pangkatnya.
- Kepala SD/SDLB, SMP/SMPLB atau yang
sederajat memeriksa kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik
yang diusulkan guru.
- Kepala satuan pendidikan
mengusulkan guru beserta kelengkapan administratif sebagaimana dimaksud
pada angka 3 kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktur Pembinaan
Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar pada Direktorat Jenderal
Pendidikan Dasar dengan
tembusan kepada kepala dinas yang membidangi pendidikan di
provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
- Direktorat Pembinaan Pendidik
dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Pendidikan Dasar melakukan verifikasi
kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh
kepala satuan pendidikan.
- Direktur Pembinaan Pendidik dan
Tenaga Kependidikan Pendidikan Pendidikan Dikdas menetapkan angka kredit
GBPNS.
- Berdasarkan penetapan angka
kredit GBPNS, Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan terkait
mengusulkan kepada Kepala Biro Kepegawaian Kementerian untuk ditetapkan
dalam Keputusan Pemberian Kesetaraan.
- Biro Kepegawaian menetapkan
Keputusan Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi GBPNS.
- Seluruh informasi terkait dengan proses penyetaraan jabatan dan pangkat GBPNS disampaikan melalui website KLIK DISINI
Nah untuk itu para PTK yang sudah masuk dalam daftar penyetaraan GBPNS silahkan lengkapi berkas-berkas berikut ini :
1.
salinan atau fotokopi
Surat Keputusan Pembagian Tugas Mengajar/Pembimbingan sebagai guru sebelum
diangkat menjadi guru tetap paling sedikit 4 (empat) semester secara terus
menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama yang memiliki izin pendirian
dari Pemerintah atau pemerintah daerah.
- salinan atau foto kopi Sertifikat Program Induksi yang
dilegalisasi dengan stempel basah oleh kepala dinas
provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang diangkat sebagai guru tetap
setelah berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun
2010 tentang Program Induksi bagi Guru Pemula;
- salinan atau fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan
sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh gubernur/bupati/walikota atau
pejabat lain yang ditunjuk/diberi kewenangan oleh
gubernur/bupati/walikota; atau bagi GBPNS yang bertugas pada satuan
pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat, melampirkan fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai
guru tetap yang ditandatangani oleh ketua yayasan; atau bagi GBPNS yang
bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri, melampirkan fotokopi Surat Keputusan (SK)
pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh Kepala Perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri/pejabat yang membidangi pendidikan pada
Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, bagi GBPNS yang bertugas
pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah
daerah;
- salinan atau fotokopi Surat Keputusan dari kepala
sekolah mengenai Pembagian Tugas Mengajar selama 4 (empat) semester
terakhir selama menjadi guru tetap, baik yang diperoleh dari satuan
pendidikan pangkalnya ataupun dari luar satminkalnya serta diketahui oleh
dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
- salinan atau fotokopi Surat Keputusan dari kepala
sekolah mengenai jadwal pembelajaran selama 4 (empat) semester terakhir
selama menjadi guru tetap, baik yang diperoleh dari satuan pendidikan
pangkalnya ataupun dari luar satminkalnya serta diketahui oleh dinas
pendidikan provinsi/ kabupaten/kota;
- surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah
satminkalnya dengan mencantumkan NUPTK/NRG atau melampirkan foto copy
kartu NUPTK/NRG bagi yang sudah memiliki;
- salinan atau fotokopi ijazah yang dilegalisasi dengan
stempel basah oleh pejabat yang berwenang dari perguruan tinggi penerbit
ijazah;
- salinan atau fotokopi Surat Keputusan Hasil Akreditasi
program studi, apabila dalam ijazah tidak tercantum Surat Keputusan Hasil
Akreditasi program studi;
- salinan atau fotokopi sertifikat pendidik yang
dilegalisasi dengan stempel basah oleh pejabat yang berwenang dari LPTK
penerbit sertifikat;
- hasil cetak lembar transkrip data (LTD)/info PTK
berdasarkan Dapodikdas semester terakhir pada saat mengusulkan, khusus
bagi GBPNS SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB;
- salinan atau fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan
dalam Tugas Tambahan yang ditandatangani oleh ketua yayasan dan
dilegalisasi dengan stempel basah oleh kepala dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang mendapatkan tugas tambahan
sebagai kepala sekolah/wakil kepala sekolah/kepala perpustakaan/kepala
laboratorium /kepala bengkel/kepala program keahlian/kepala unit produksi;
- salinan atau fotokopi Sertifikat Kepala Sekolah/Kepala
Perpustakaan/ Kepala Laboratorium yang dilegalisasi dengan stempel basah
oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang
mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/kepala
perpustakaan/kepala laboratorium; dan
- daftar penilaian kinerja guru tahunan yang wajib
dilaksanakan sejak Juli 2013 dengan ketentuan sebagai berikut:
- bagi guru kelas/mata pelajaran, berupa Format 1A
(1-4);
- bagi guru bimbingan dan konseling, berupa Format 1A
(5-8);
- bagi kepala sekolah, berupa Format 1A ditambah dengan
Format 1B (1-4);
- bagi wakil kepala sekolah, berupa Format 1A ditambah
dengan Format 1C (1-4);
- bagi kepala perpustakaan, berupa Format 1A ditambah
dengan Format 1D (1-4);
- bagi ketua program keahlian, berupa Format 1A ditambah
dengan Format 1E (1-4);
- bagi kepala laboratorium/kepala bengkel, berupa Format 1A ditambah dengan Format 1F (1-4);
Setelah semua persyaratan lengkap para GBPNS yang telah masuk dalam daftar urutan bisa langsung mengirimkan berkas ke alamat :
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
u.p. Direktur Pembinaan PTK Dikdas, Ditjen Dikdas Kemdikbud
alamat: PO Box 1316 JKS 12013
sebagai catatan yang harus diperhatikan adalah :
1. 1. Berkas akan diproses jika disertai dengan print out nomor berkas
yang sudah ditentukan berdasarkan kriteria diatas.
2. Pemberian nomor berkas
dilakukan secara bertahap, untuk memudahkan proses penilaian dan penataan
arsip berkas.
Waktu pengiriman dan penerimaan
berkas:
- Berkas dapat kirimkan setelah
guru tersebut memenuhi persyaratan pemberian kesetaraan jabatan dan
pangkat bagi GBPNS di umumkan melalui laman: p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id.
- Pengumuman guru yang dapat
mengirimkan berkas dilaksanakan secara bertahap dengan berdasarkan urutan
kriteria status sertifikasi guru, usia, masa kerja, pendidikan dan
pemenuhan tatap muka 24 jam, sesuai dengan data dapodik.
- Guru yang bersangkutan dapat
mengirimkan berkas pengajuan pemberian kesetaraan dengan melampirkan Format yang harus dicetak dan tersedia di laman: p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id sebagai
bukti GBPNS yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan untuk
disetarakan jabatan dan pangkatnya.
Untuk lebih jelasnya silahkan baca dan pahami lebih lanjut di lembar info PTK dengan mengikuti LINK berikut ini