Showing posts with label BIAYA PENDIDIKAN PROFESI GURU TAHUN DEPAN DITANGGUNG PESERTA SENDIRI. Show all posts
Showing posts with label BIAYA PENDIDIKAN PROFESI GURU TAHUN DEPAN DITANGGUNG PESERTA SENDIRI. Show all posts

PEMERINTAH TIDAK ADIL, BIAYA PENDIDIKAN PROFESI GURU TAHUN DEPAN DITANGGUNG PESERTA SENDIRI

Menurut Pasal 8 UU 14/2005,  Seluruh Tenaga Pendidik mengikuti Pendidikan Profesi. Hal tersebut sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Seluruh guru tanpa terkecuali termasuk honorer kategori dua (K2)‎ wajib mengikuti pendidikan profesi. Hal ini Jelaskan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Sumarna Surapranata.

Mulai tahun 2016 Pendidikan Profesi beda dengan tahun sebelumnya, karena untuk tahun 2016 Guru harus membiayai Pendidikan profesi secara mandiri, yang artinya biaya ditanggung masing-masing. Pemerintah ditahun 2016 Lepas tangan dalam hal Pembiayaan, hanya didaerah terpencil saja yang diberikan bantuan biaya Pendidikan Profesi, Wah tentu saja akan menambah beban bagi para guru, khususnya mereka yang menjadi guru diyayasan, untuk memenuhi ebutuhan saja masih kurang, nah ini harus mengeluarkan biaya Pendidikan Profesi yang mahal.

Harus ada Perbedaan  masalah biaya antara Mereka yang PNS dan Guru Swasta, karena menerima Tunjangan Profesinya pun berbeda, Pemerintah hendaknya lebih memikirkan kembali tentang aturan yang bakal memberatkan Para guru yang belum memiliki sertifikat Pendidik ini.



Dimana wacana yang ada untuk jenjang TK dan SD Pendidikan Profesi dilaksanakan selama satu semester dengan biaya sekitar 7 juta rupiah, sedangkan untuk jenjang SMP, SMA dan SMK dilaksanakan selama 2 semester dengan biaya sekitar 14 juta rupiah.

Yang menjadi pertanyaan, apakah rekan-rekan guru mampu membiayai Pendidikan Profesi tersebut?
Apakah ini bisa disebut adil? kalau memang harus dengan biaya sendiri kenapa tidak dari awal ?

Apakah guru-guru harus memaksakan untuk meminjam uang ke bank?

Wah menjadi probematika sangat sangat kompleks peraturan Kemendikbud masalah Biaya Pendidikan Profesi mandiri ini.

Bagaimana dengan rekan-rekan guru tentang Peratruan Pemerintah yang akan diterapkan Tahun depan ini ?

LIHAT JUGA INFO INI

Powered by FeedBurner

DN Webs weblinkexchange.ownpeg.com

Designed By Seo Blogger Templates
//add jQuery library