Showing posts with label DIVONIS 8 TAHUN. Show all posts
Showing posts with label DIVONIS 8 TAHUN. Show all posts

KORUPSI DANA SERTIFIKASI Rp. 7,3 MILYAR, DIVONIS 8 TAHUN

Tertunduk lesu dan pucat, begitu wajah terdakwa kasus korupsi dana sertifikasi guru kabupaten Lampung utara (Lampura ) Berti Astuti. Wanita tersebut divonis 8 tahun Penjara, dalam sidang diruang Sidang Cakra pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tanjung Karang, Bandar Lampung (11/6).


Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Majelis Hakim menjatuhkan vonis 8 tahun Penjara, denda Rp.300 juta subsider kurungan tiga bulan. Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti Rp. 3,6 Miliar dalam jangka waktu satu bulan setelah keputusan ini berkekuatan Hukum. Jika tidak mampu membayar uang pengganti, maka terdakwa dipenjara selama 3 tahun 6 bulan, Penjelasan dari hakim ketua Poltak Sitorus, saat membacakan vonis dalam persidangan.

Terhadap putusan hakim, terdakwa Berti Astuti yang terlihat pucat berdiskusi beberapa saat dengan penasehat hukumnya, dan mengatakan " Saya Menyatakan Pikir-Pikir pak Hakim", dengan suara pelan. mendengar jawaban terdakwa, akhirnya majelis hakim memberikan waktu 7 hari untuk terdakwa melakukan upaya hukum lanjutan yaitu banding ke Pengadilan Tinggi.

Sebelumnya, terdakwa Berti Astuti adalah mantan Kasubbag Keuangan pada dinas Pendidikan kabupaten Lampung Utara. Dia korupsi dana Sertifikasi guru tahun 2012 yang sumber dananya berasal dari APBN sebesar Rp. 7,3 Miliar. 
Merupakan angka yang sangat fantastis yang ditelan oleh ibu-ibu satu ini, merupakan sensasi dalam bidang pendidikan.
Bagaimana Tanggapan anda???




Sumber : Fajar Sumatra Plus

LIHAT JUGA INFO INI

Powered by FeedBurner

DN Webs weblinkexchange.ownpeg.com

Designed By Seo Blogger Templates
//add jQuery library