Pada kesempatan kali ini saya akan menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan sebab-sebab Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipecat atau diberhentikan menjadi PNS oleh pemerintah. apa saja faktor penyebab di berhentikannya PNS mari kita simak postingan INFO UPDATE kali ini :
ucap Menteri Pendayaguna Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Azwar Abubakar. Pegawai Negeri Sipil (PNS) melakukan tindakan kriminal. Jika terbukti, pemerintah tak akan segan segan untuk langsung memberhentikan pegawai pemerintah tersebut.
a. Memakai narkoba,
b. menjadi calo PNS,
c. korupsi,
d. Tidak masuk 45 hari tanpa keterangan akan langsung diselesaikan (dipecat).
Sebagai contoh yang lain : PNS Direktorat Jenderal Pajak yang terbukti melakukan korupsi juga langsung dipecat. Terbukti korupsi, langsung dipecat. Yang penting pertama begitu ketangkap dicopot jabatannya berikut dipecat sebagai PNS.
Sebagai contoh yang lain : PNS Direktorat Jenderal Pajak yang terbukti melakukan korupsi juga langsung dipecat. Terbukti korupsi, langsung dipecat. Yang penting pertama begitu ketangkap dicopot jabatannya berikut dipecat sebagai PNS.
Menteri Pendayaguna Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Azwar Abubakar, saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (13/12).
Pemerintah mengancam pemberian hukuman pemecatan pada oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang melanggar norma agama seperti melakukan perselingkuhan atau nikah siri. Yang selingkuh, istri dua, nikah siri tidak boleh.
Dalam sistim kepegawaian pemerintah, berlaku dua aturan yakni pemerintahan dan agama.
Dalam sistim kepegawaian pemerintah, berlaku dua aturan yakni pemerintahan dan agama.
Wakil Menteri Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo, saat ini cukup banyak PNS berkinerja buruk, pemerintah tidak serta merta bisa memecat PNS. Untuk ke depannya, PNS terancam diberhentikan jika kinerjanya tidak maksimal.
Menurut Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah juga mengancam akan memecat PNS berkinerja buruk.
Dalam UU No 5 salah satu pointnya PNS bisa dipecat. Dalam UU ini diatur secara tegas PNS yang tidak berkinerja baik bisa diberhentikan," tegas Eko di Gedung BPK, Jakarta, Senin (20/1).Saat ini pemerintah belum punya aturan untuk mengukur kinerja aparatur negara. Aturan baru yang rencananya akan diimplementasikan tahun depan ini juga menjadi acuan atau tolak ukur kinerja PNS.
Dalam UU No 5 salah satu pointnya PNS bisa dipecat. Dalam UU ini diatur secara tegas PNS yang tidak berkinerja baik bisa diberhentikan," tegas Eko di Gedung BPK, Jakarta, Senin (20/1).Saat ini pemerintah belum punya aturan untuk mengukur kinerja aparatur negara. Aturan baru yang rencananya akan diimplementasikan tahun depan ini juga menjadi acuan atau tolak ukur kinerja PNS.
Menurut Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Eko Prasojo seperti dikutip dari situs pribadinya ekoprasojo.com di Jakarta.
Melalui Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pemerintah mempunyai kewenangan untuk memecat PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) jika negara mengalami krisis. Namun yang pertama di pecat adalah pegawai pemerintah dengan sistem kontrak atau P3K.
Ini sudah biasa dilakukan di luar negeri. Ketika negara mengalami krisis anggaran. P3K harus dipecat terlebih dahulu.Masyarakat diyakini akan lebih memilih menjadi PNS ketimbang pegawai P3K. P3K lebih dulu dipecat karena posisinya hanya di jabatan fungsional saja dan sistemnya kontrak. Kontraknya minimal satu tahun dan maksimal 30 tahun," tegasnya.
Bukan hanya itu, PNS juga berpeluang dipecat. Pasalnya PNS terikat dengan Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang disiplin.
Ini sudah biasa dilakukan di luar negeri. Ketika negara mengalami krisis anggaran. P3K harus dipecat terlebih dahulu.Masyarakat diyakini akan lebih memilih menjadi PNS ketimbang pegawai P3K. P3K lebih dulu dipecat karena posisinya hanya di jabatan fungsional saja dan sistemnya kontrak. Kontraknya minimal satu tahun dan maksimal 30 tahun," tegasnya.
Bukan hanya itu, PNS juga berpeluang dipecat. Pasalnya PNS terikat dengan Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang disiplin.