Showing posts with label FAKTOR PENYEBAB PNS DIBERHENTIKAN OLEH PEMERINTAH. Show all posts
Showing posts with label FAKTOR PENYEBAB PNS DIBERHENTIKAN OLEH PEMERINTAH. Show all posts

FAKTOR PENYEBAB PNS DIBERHENTIKAN OLEH PEMERINTAH



Pada kesempatan kali ini saya akan menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan sebab-sebab Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipecat atau diberhentikan menjadi PNS oleh pemerintah. apa saja faktor penyebab di berhentikannya PNS mari kita simak postingan INFO UPDATE kali ini :

ucap Menteri Pendayaguna Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Azwar Abubakar. Pegawai Negeri Sipil (PNS)  melakukan tindakan kriminal. Jika terbukti, pemerintah tak akan segan segan untuk langsung memberhentikan pegawai pemerintah tersebut.
           a. Memakai narkoba, 
           b. menjadi calo PNS, 
           c. korupsi
           d. Tidak masuk 45 hari tanpa keterangan akan langsung diselesaikan                              (dipecat).
Sebagai contoh yang lain : PNS Direktorat Jenderal Pajak yang terbukti melakukan korupsi juga langsung dipecat. Terbukti korupsi, langsung dipecat. Yang penting pertama begitu ketangkap dicopot jabatannya berikut dipecat sebagai PNS.

Menteri Pendayaguna Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Azwar Abubakar, saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (13/12).
Pemerintah mengancam pemberian hukuman pemecatan pada oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang melanggar norma agama seperti melakukan perselingkuhan atau nikah siri. Yang selingkuh, istri dua, nikah siri tidak boleh. 
Dalam sistim kepegawaian pemerintah, berlaku dua aturan yakni pemerintahan dan agama. 





Wakil Menteri Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo, saat ini cukup banyak PNS berkinerja buruk, pemerintah tidak serta merta bisa memecat PNS. Untuk ke depannya, PNS terancam diberhentikan jika kinerjanya tidak maksimal.
Menurut Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah juga mengancam akan memecat PNS berkinerja buruk. 
Dalam UU No 5 salah satu pointnya PNS bisa dipecat. Dalam UU ini diatur secara tegas PNS yang tidak berkinerja baik bisa diberhentikan," tegas Eko di Gedung BPK, Jakarta, Senin (20/1).
Saat ini pemerintah belum punya aturan untuk mengukur kinerja aparatur negara. Aturan baru yang rencananya akan diimplementasikan tahun depan ini juga menjadi acuan atau tolak ukur kinerja PNS. 

Menurut Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Eko Prasojo seperti dikutip dari situs pribadinya ekoprasojo.com di Jakarta.
Melalui Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pemerintah mempunyai kewenangan untuk memecat PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) jika negara mengalami krisis. Namun yang pertama di pecat adalah pegawai pemerintah dengan sistem kontrak atau P3K.
Ini sudah biasa dilakukan di luar negeri. Ketika negara mengalami krisis anggaran. P3K harus dipecat terlebih dahulu.Masyarakat diyakini akan lebih memilih menjadi PNS ketimbang pegawai P3K. P3K lebih dulu dipecat karena posisinya hanya di jabatan fungsional saja dan sistemnya kontrak. Kontraknya minimal satu tahun dan maksimal 30 tahun," tegasnya.
Bukan hanya itu, PNS juga berpeluang dipecat. Pasalnya PNS terikat dengan Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang disiplin.

Tidak menunjukkan kinerja yang baik selama 4 Tahun Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasodjo mengatakan akan memecat PNS yang tidak meningkatkan kinerja dalam waktu empat tahun.
Dalam Undang-Undang No 5 Tahun 2014 juga mengatur mengenai kerja keseharian PNS. PNS dinilai berdasarkan kinerja, dan jika PNS tersebut tidak berkinerja baik maka akan langsung dipecat.PNS akan mendapatkan peringatan pertama apabila dalam waktu tiga tahun tidak menunjukkan performa yang meningkat. Penilaian akan didasarkan pada Satuan Kinerja Pegawai di tiap instansi. Kita akan mulai menerapkan, setiap orang punya satuan kinerja individu, penentuan kinerja, ada Satuan Kinerja Individu dan Satuan Kinerja Pegawai 3 tahun berturut-turut tidak perform dia diberikan peringatan satu, tahun keempat tidak lulus bisa diberhentikan," ujar dia saat menghadiri seminar dengan topik membangun birokrat yang berkualitas melalui perubahan di Kantor BPKP, Jalan Pramuka, Jakarta, Kamis (16/5)

Demikian faktor penyebab diberhentikannya PNS oleh pemerintah, semoga setelah membaca artikel yang berasal dari INFO UPDATE ini, para rekan-rekan PNS lebih baik lagi dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai bagian dari Pegawai negara yang dasarnya adalah pengabdian diri terhadap negara.





Sumber : http://www.merdeka.com/


LIHAT JUGA INFO INI

Powered by FeedBurner

DN Webs weblinkexchange.ownpeg.com

Designed By Seo Blogger Templates
//add jQuery library