Showing posts with label FAKTOR TUNJANGAN PROFESI GURU (TPG) BELUM DISALURKAN. Show all posts
Showing posts with label FAKTOR TUNJANGAN PROFESI GURU (TPG) BELUM DISALURKAN. Show all posts

FAKTOR TUNJANGAN PROFESI GURU (TPG) BELUM DISALURKAN


Penjelasan terbaru tentang TGP bagi guru bukan PNS yang belum tersalurkan, berikut penjelasannya yang disampaikan oleh Mendikbud, Mohammat Nuh.

Menteri Pendidikan dan Kebudayan (Mendikbud) Mohammad Nuh menyebutkan, total pemilik sertifikat untuk jenjang PAUDNI sebanyak 43.336 orang, dan 94,9 persen di antaranya telah tersalurkan. Sebanyak 4,2 persen lainnya sedang dalam proses verifikasi, dan 0,91 persen tidak layak SK. Untuk jenjang SD/SMP/SDLB/SLB, dari total 97.368 pemilik sertifikat , 83,7 persen di antaranya telah tersalurkan, dan 9,8 persen masih dalam proses penyaluran. Dan untuk jenjang SMA/SMK, dari 61.681 pemilik sertifikat, sebanyak 84,1 persen telah tersalurkan, dan 13,9 persen masih dalam proses penyaluran.

Penyaluran tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru bukan PNS telah rampung lebih dari 80 persen untuk semua jenjang. Sisanya, sedang dalam proses verifikasi atau dinyatakan tidak layak mendapat surat keputusan (SK) pembayaran.

“Mengapa masih ada yang perlu diverifikasi, karena masih ada persyaratan yang belum terpenuhi. Para guru masih diberi waktu memverifikasi hingga akhir semester,” kata Mendikbud saat memberi keterangan pers di kantor Kemdikbud, Jumat (25/04/2014).
Ada beberapa syarat yang menyebabkan SK pembayaran TPG para guru harus diverifikasi dan belum diterbitkan.
1. status guru yang belum terdaftar di rombongan belajar,
2. belum memutakhirkan data
3. telah memenuhi syarat 24 jam tetapi rombongan belajar tidak wajar, yaitu jumlah jam mengajar               melebihi KTSP.
4. guru mengajar tidak linier dengan sertifikat.

Selain alasan verifikasi, SK juga tidak dapat diterbitkan jika guru yang bersangkutan telah pensiun atau meninggal dunia. Begitu pula dengan guru yang beralih menjadi pejabat struktural atau jabatan non guru, atau guru tidak mengajar 24 jam. Guru tidak tetap (GTT) juga tidak berhak mendapatkan TPG, sama halnya dengan guru yang mengajar di sekolah yang rasio siswa dan gurunya di bawah 20 bagi siswa di daerah normal. Mendikbud mengatakan, penyaluran TPG bukan PNS ini akan terus dilanjutkan hingga semua guru menerima hak tunjangan profesinya.

Himbanuan untuk para operator sekolah untuk segera memperbaiki data PTK yang belum terverifikasi, dan belum bisa mendapatkan tunjangan Profesi guru TGP khusus untuk guru Non PNS. coba dicek ulang mungkin karena alasan seperti ditulis diatas yang menyebabkan PTK belum terverifikasi, tetap semangat salam satu data.

suber kutipan dari :KEMENDIKBUD RI

LIHAT JUGA INFO INI

Powered by FeedBurner

DN Webs weblinkexchange.ownpeg.com

Designed By Seo Blogger Templates
//add jQuery library