Showing posts with label FORM PENERIMA TUNJANGAN PROFESI GURU BUKAN PNS DAN PNS PROVINSI. Show all posts
Showing posts with label FORM PENERIMA TUNJANGAN PROFESI GURU BUKAN PNS DAN PNS PROVINSI. Show all posts

FORM PENERIMA TUNJANGAN PROFESI GURU BUKAN PNS DAN PNS PROVINSI

Pada kesempatan kali ini saya ingin menginformasikan kepada seluruh guru dan Operator Sekolah tentang form Penerima Tunjangan Profesi Guru bukan PNS dan PNS Provinsi Jenjang Pendidikan Menengah Tahun 2014 :



berikut ini keterangan cara pengisiannya dapat dilihat dibawah ini :

PILIHAN DALAM PENGISIAN BEBAN KERJA DI SEKOLAH :
1. JABATAN : GURU BK ATAU GURU MAPEL
2. STATUS : GURU TETAP/GURU DPK/GTT/GTT DIANGKAT PEMDA/GURU BANTU PUSAT/GURU KONTRAK DAERAH/GURU DPK DI KEMENAG
3. TUGAS_TAMBAHAN : KEPALA SEKOLAH/WAKASEK/KETUA PROGRAM KEAHLIAN/KEPALA PERPUSTAKAAN/KEPALA LABORATORIUM/KEPALA BENGKEL/KEPALA UNIT PRODUKSI/PEMBIMBING KHUSUS INKLUSI.
4. NO_SK_TUGAS_TAMBAHAN : CUKUP JELAS.
5. LAINNYA_YANG_BELUM_TERCANTUM :
6. JAM_MENGAJAR : (diisi jam mapel yg diampu saat ini)
7. JML_SiSWA_DIAMPU : cukup jelas.
8. JML_ROMBEL_DIAMPU : cukup jelas.
9. BIDANG_STUDI_SERTIFIKAT : Diisi sesuai dgn sertifikat yang dimiliki.
10.NO_SERTIFIKAT : cukup jelas.
11.TANGGAL_SERTIFIKAT : Diisi tanggal dikeluarkan sertifikat pendidik oleh LPTK.
12.IBU KANDUNG : cukup jelas
13.TANGGAL LAHIR : Isi dengan tanggal lahir anda : hh/mm/yyyy

demikian informasi untuk SERGUR untuk kali ini semoga dapat bermanfaat bagi Bapak/Ibu guru serta rekan Operator Seluruh Indonesia.

untuk mencetak form silahkan KLIK DISINI

LIHAT JUGA INFO INI

Powered by FeedBurner

DN Webs weblinkexchange.ownpeg.com

Designed By Seo Blogger Templates
//add jQuery library