Hal-hal yang perlu diketahui oleh Operator Sekolah sebelum mengerjakan Dapodikdas dengan Versi 4.0.0 :
1. Kepala laboratorium yang diakui itu hanya 1.
Pengertian kepala lab adalah orang yang
mengatur/membuat jadwal dan pengaturan pelayan, membuat program jangka pendek
dan jangka panjang. Berbeda dengan Laboran, adalah yang bertugas mempersiapkan
peralatan dan bahan untuk kegiatan praktikum dan penelitian serta bertanggung
jawab kepada kepala laboratorium.
2. Guru kelas boleh memegang dua kelas dengan pembelajaran,
diisi di dua rombel/kelas pada sekolah yang sama (sekolah Induk), namun bila beda
sekolah, itu tidak boleh. hanya untuk sekolah yg kekurang guru, tidak ada guru
pns maupun honorer.
Sekolah yg tidak ada Kepala Sekolah harus
diisikan dengan PLT sesuai dengan surat tugas yang dikeluarkan oleh pihak dinas
setempat. PLT tidak memiliki jam ekuivalensi jadi hrs tetap mengajar 24 jam utk
SKT.
3. Pengawas tidak diperkenankan menjadi PLT kepala Sekolah
karena nanti akan terbaca mempunyai JJM pada Aplikasi Dapodik , bila pengawas
memiliki JJM disekolah maka dia harus mengajar disekolah tersebut, nah apabila
Pengawas terbaca memiliki JJM disuatu sekolah, maka data pengawas akan bentrok
dengan aplikasi yang ada di dinas, sehingga mengakibatkan datanya tidak normal
karena memiliki JJM maka otomatis sertifikasinya tidak akan keluar.
4. Untuk guru yang baru diangkat menjadi CPNS/PNS dan belum
memiliki Riwayat Kenaikan Gaji Berkala (KGB) maka untuk pengisiannya Riwayat
KGB silahkan ambil dari SK Pengangkatan, karena disana sudah dicantumkan
besaran gaji, golongan, serta masa kerjanya.
5. Kepala Sekolah yang sertifikasi kode (027) dianjurkan
mengajar Pkn di kelas tinggi (4-5-6) masing-masing 2 jam, untuk yang
sertifikasinya PJOK / PAI silahkan sesuaikan dengan bidang sertifikasinya.
Untuk yang sertifikasinya masih berkode (125) dan sebagai Guru BIDANG LAINNYA
maka itu harus dikonversi.
6. Pastikan kelengkapan data PD baru (memudahkan untuk Verval
PD) plus KTM dibuktikan dengan KPS, JAMKESDA, JAMKESMAS, PKH yang Nomornya
nanti di inputkan di dapodik untuk program PIP.
7. Jangan lupa juga kelengkapan data PTK dipersiapkan
kelengkapannya (Cek n ricek) Untuk Sekolah khususnya swasta perbaharui SK Izin
Operasionalnya ( untuk yang belum ) koordinasikan dengan Dinas setempat .
8. Untuk mencegah data fiktif maka OPS harus meminta bukti fisik
kepada PTK/guru yang bersangkutan dalam mengentry datanya agar dikemudian hari
OPS tidak disalahkan bila perlu pakai Materai agar lebih kuat lagi.