Sulistyo Selaku Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menuturkan, mereka masih memegang janji Joko Widodo jelang Pemilu 2014 lalu. Waktu itu Pak Jokowi saat berkunjung ke kantor PGRI berjanji tidak akan menghapus TPG.
Terkait dengan regulasi penggajian PNS di UU ASN, Sulistyo mengatakan TPG tidak bisa dimasukkan dalam komponen tunjangan kinerja (tukin). Sebab pencairan atau pembayaran TPG diatur dalam UU tersendiri, yaitu UU Guru dan Dosen. Ketika nanti TPG dibayar dengan digabung aneka tunjangan lainnya, guru akan kesulitan mengecek TPG yang diterima berapa jumlahnya.
Dengan beredarnya kabar akan ada penghapusan Tunjangan Profesi Guru, akhirnya Kemdikbud angkat bicara. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata menjelaskan kabar penghapusan TPG itu tidak benar. Dia menuturkan Kemendikbud tetap akan tunduk pada aturan single salary bagi PNS karena diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebagai konsekuensinya, TPG nanti akan diganti namanya dengan tunjangan kinerja, Pasalnya dalam UU ASN, para PNS hanya akan mendapatkan gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Tidak ada lagi aneka tunjangan lain yang akan diberikan ke PNS.
Pejabat yang akrab disapa Pranata itu memastikan TPG tahun depan hanya ganti nama saja. Kemendikbud tidak akan menghapus atau menghentikan pembayaran TPG karena amanah dari Undang-Undang Guru dan Dosen.
Pemerintah sudah merencanakan pengalokasian anggaran TPG di APBN 2016. Anggaran TPG tahun depan untuk kelompok guru PNS mencapai Rp 73 triliun.
Anggaran ini langsung ditransfer ke pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi. Sedangkan untuk anggaran TPG guru non PNS sejumlah Rp 7 triliun, berada di kas Kemendikbud.
Jadi Informasi yang benar adalah Kemdikbud tidak akan menghapus TPG, tetapi hanya berganti nama menjadi Tunjangan Kinerja.
Informasi di dapat dari http://www.jpnn.com/
Semoga informasi ini dapat membuat lega para guru yang kemarin sempat resah karena beredarnya informasi akan adanya penghapusan TPG.