Ada kabar gembira baru PTK yang tunjangannya belum cair, karena pada kesempatan ini saya informasikan hal yang berhubungan dengan tunjangan.informasi ini berasal dari bapak Ibnu Aditya Karana. Apa isi informasi tersebut silahkan simak dibawah ini :
Akhirnya PMK (Peraturan Menteri Keuangan) sudah terdaftar pada Kementrian Hukum dan HAM.
Maka mulai besok seluruh data Valid yang SUDAH DI USULKAN oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui Aplikasi Tunjangan Profesi di tingkat Kabupaten/Kota akan segera di terbitkan SK TPP nya.
Oleh sebab itu kami himbaukan kepada seluruh Operator Tunjangan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota utk segera dan berhati2 terhadap data yang di usulkan.
Hal-hal yang perlu di perhatikan sebelum di usulkan SK TPP nya antara lain :
1. Kesesuaian NUPTK dengan Nama
2. Kesesuaian Wilayah tugas PTK (Jangan sampai ada PTK sdh mutasi masih di usulkan di kab lamanya)
3. Perhatikkan Golongan dan Masa kerja nya karena berdampak pada nominal tunjangan yang akan tampil pada SK TPP
4. Keaktifan PTK
1. Kesesuaian NUPTK dengan Nama
2. Kesesuaian Wilayah tugas PTK (Jangan sampai ada PTK sdh mutasi masih di usulkan di kab lamanya)
3. Perhatikkan Golongan dan Masa kerja nya karena berdampak pada nominal tunjangan yang akan tampil pada SK TPP
4. Keaktifan PTK
SK TPP akan terbit secara bertahap sesuai dengan usulan yang masuk, dan segerakan data yang sudah valid
a. PMK dan JUKNIS akan kami upload pada Aplikasi Tunjangan Profesi
b. SK TPP Bisa di download pada aplikasi tunjangan profesi
b. SK TPP Bisa di download pada aplikasi tunjangan profesi
Untuk para PTK :
1. SK TPP yang akan muncul pada lembar PTK bukan berarti uang sudah ada di rekening, ingat ada proses dari SK terbit hingga tunjangan tiba di rekening PTK masing2.
2. Berilah ruang kerja op tunjangan untuk mengusulkan baik usulan SK TPP maupun usulan pencairan dana pada Bendahara daerah masing2
2. Berilah ruang kerja op tunjangan untuk mengusulkan baik usulan SK TPP maupun usulan pencairan dana pada Bendahara daerah masing2
Demikian informasi yang dapat saya sajikan semoga bisa memberikan kelegaan bagi rekan-rekan PTK yang belum menerima Tunjangan.
SELAMAT BEKERJA, BERSABAR DAN BERDOA