Showing posts with label KEBIJAKAN BARU PEMERINTAH. Show all posts
Showing posts with label KEBIJAKAN BARU PEMERINTAH. Show all posts

KEBIJAKAN BARU PEMERINTAH, MENGIKUTI SERTIFIKASI GURU HARUS KELUARKAN BIAYA SENDIRI

Sertifikasi merupakan kebutuhan masing-masing guru. Sertifikasi juga bakal menjadi patokan penting apakah seorang guru berhak mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) atau tidak. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud) mengeluarkan kebijakan baru. Mulai tahun depan sertifikasi guru tidak lagi gratis.

Sehingga dia memperkirakan para guru tidak akan keberatan menyiapkan uang untuk mengikuti sertifikasi di kampus lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK). Guru wajib mengeluarkan uang sendiri untuk membayar biaya sertifikasi. Total jumlah guru dari pendataan 2015 mencapai 3.015.315 orang. Ada 2.294.191 orang guru yang layak mengikuti program sertifikasi.
Nah dari seluruh guru yang layak atau berhak ikut sertifikasi itu, 1,7 juta diantaranya ditargetkan rampung tahun ini. Sedangkan sisanya sejumlah 547.154 orang guru bakal mengikuti sertifikasi guru tahun depan.
Jumlah guru yang 547.154 orang itu adalah guru yang mulai mengajar sejak 1 Januari 2006.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan guru-guru yang mulai mengajar sejak 1 Januari 2006, wajib mengeluarkan uang sendiri untuk ikut proses sertifikasi. Dia menyebut dengan istilah sertifikasi sendiri.

Aturan sertifikasi dengan biaya sendiri ini merupakan amanah dari Undang-Undang 14/2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam UU itu diamantkan bahwa program sertifikasi yang didanai pemerintah berhenti hingga guru yang sudah mengajar sejak sebelum 1 Januari 2006.

Bagi guru yang mulai mengajar sejak 1 Januari 2006, wajib merogoh kocek sendiri untuk membayar biaya sertifikasi. Sebab pemerintah hanya membiayai sertifikasi guru yang sudah mengajar hingga 31 Desember 2005.



Besaran Biaya sertifikasi belum bisa ditentukan karena teknis program sertifikasi guru yang dijalankan secara berasrama itu merupakan kewenangan masing-masing kampus. Dalam waktu dekat dia akan berkomunikasi dengan LPTK-LPTK penyelenggara sertifikasi terkait besaran biaya sertifikasi.

Pranata lantas membandingkan dengan proses sertifikasi di profesi akuntan atau pengacara. Dia menjelaskan untuk mengikuti sertifikasi profesi akuntan dan pengacara/advokat, masing-masing orang wajib membayar sendiri-sendiri alias tidak didanai pemerintah.

Dengan menculnya kebijakan-kebijakan baru ini secara otomatis akan membaca Pro dan Kontra dikalangan guru sendiri, Nah bagaiamana pendapat anda terkait kebijakan baru tentang Sertifikasi yang harus dibiayai sendiri oleh para guru? Setujukan anda sebagai guru dengan kebijakan yang semakin menyulitkan guru?
Tinggalkan komment dibawah ini

Sumber : Jppn.com

LIHAT JUGA INFO INI

Powered by FeedBurner

DN Webs weblinkexchange.ownpeg.com

Designed By Seo Blogger Templates
//add jQuery library