Guru adalah Pendidik Profesional dengan tugas utama 7 M, apa itu 7M?
7 M adalah Mendidik, Mengajar, Membimbing, Mengarahkan, Melatih, Menilai, dan Mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
7 M adalah Mendidik, Mengajar, Membimbing, Mengarahkan, Melatih, Menilai, dan Mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Menurut Undang-Undang
(UU) Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2015 dalam pasal 1 ayat (1). Jadi,
guru berbeda dengan dosen. Meskipun sama-sama termasuk tenaga pendidik. Peran guru bukan
peneliti dan bukan juga ilmuwan. Kalau pun guru harus juga melakukan
penelitian dan penulisan karya ilmiah, maka kegiatan itu tidak boleh
menjadi kewajiban yang menghambat nasib guru jika dia sudah melaksanakan
tugas pokoknya dengan baik. Kegiatan publikasi ilmiah baik meneliti
dan menulis karya ilmiah beserta varian lainnya, seharusnya hanya
dijadikan sebagai pendukung untuk meningkatkan mutu profesionalitasnya.
Berbeda dengan dosen yang merupakan
pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan,
mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat, sesuai dengan UU Guru dan Dosen
No 14 / 2005 dalam Pasal 1 Ayat (2): Bahwa dosen adalah
ilmuwan yang harus meneliti.
Sebab seorang dosen disiapkan untuk bisa
meneliti dan menulis karya ilmiah, yang dibiayai. Ketika naik pangkat
pun memperoleh kenaikan tunjangan fungsional yang cukup besar. Sementara
guru tidak ada.
Hari Amirullah, selaku Perwakilan Pusat
Pengembangan Program Profesi Pendidik Direktorat Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan Pusbangprodik Ditjen GTK Kemendikbud,
menyatakan, penulisan karya ilmiah merupakan syarat wajib bagi guru
dalam jabatan profesi. Hal tersebut sesuai dalam Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PerMenPAN-RB) No.
16 / 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Sulistiyo, selaku Ketua
Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) memprotes Kebijakan baru Kemendikbud yang mewajibkan guru meneliti dan menulis karya ilmiah
sebagai bagian kenaikan pangkat atau golongan karir guru, meliau merasa prihatin atas kebijakan yang telah dibuat kemdikbud tersebut. Kebijakan itu harus dikoreksi,
diluruskan, dan diperbaiki, apabila kebijakan itu benar
diberlakukan, maka lebih dari 800 ribu orang guru dan pengawas tidak
dapat naik pangkat karena kewajiban itu.
Menurut bapak Sulistiyo Penulisan karya ilmiah merupakan syarat
wajib dari unsur dan sub unsur kegiatan guru yang dinilai angka
kreditnya. Dimana dalam penulisan karya ilmiah bagian dari kegiatan
pengembangan keprofesian berkelanjutan profesi guru pada jenis publikasi
ilmiah. Nah apabila kebijakan tersebut benar-benar diberlakukan menimbulkan menyengsarakan guru, dan dapat berdampak pada gagalnya pelaksanaan tugas
utama guru,
Bagaimana pendapat rekan-rekan guru dengan kebijakan ini, apakah setuju atau tidak?
Sumber : http://www.jpnn.com/