Showing posts with label KEMDIKBUD AKAN PERBAIKI MEKANISME PENGEMBANGAN KEPROFESIAN GURU. Show all posts
Showing posts with label KEMDIKBUD AKAN PERBAIKI MEKANISME PENGEMBANGAN KEPROFESIAN GURU. Show all posts

KEMDIKBUD AKAN PERBAIKI MEKANISME PENGEMBANGAN KEPROFESIAN GURU

Dalam Undang-undang Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen. Pasal 8 disebutkan, "Guru wajib memiliki kemampuan untuk menghasilkan siswa berkualifikasi tinggi dan juga guru memiliki 30 persen faktor keberhasilan atau kesuksesan siswa".

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Sumarna Surapranata berpesan kepada seluruh Guru bahwa guru harus meningkatkan kompetensinya agar menghasilkan manusia Indonesia yang berkualitas. 

Hal tersebut disampaikan karena sumarna melihat hasil uji kompetensi guru (UKG) per 2014 hasilnya adalah lebih dari 1,3 juta guru dari total sekitar 3 juta guru atau 43,3 persen guru di Indonesia yang memiliki skor di bawah 60 dari total skor 100. 

Pemerintah daerah harus memberikan jaminan kepada warganya dalam memperoleh pendidikan berkualitas. Salah satunya melalui peningkatan kompetensi guru di daerah tersebut. Pemerintah daerah juga harus berkontribusi dengan arah yang jelas atas perencanaan sekolah-sekolah di daerahnya.
 
Selain itu, sekolah perlu menyediakan basis data  akurat mengenai kompetensi guru-gurunya guna mendukung perencanaan sekolah. Hal tersebut perlu dilakukan agar timbul kepercayaan orangtua termasuk siswa terhadap kualitas pendidikan di sekolah dan dengan sendirinya para orangtua akan tergugah untuk membantu sekolah.



Kemendikbud  akan memperbaiki desain tata kelola guru dan tenaga kependidikan melalui regulasi, pengelolaan, dan pengawasannya.
Salah satu upayanya adalah perbaikan mekanisme pengembangan keprofesian bagi guru dimana penilaian kompetensi dan kinerja guru diantaranya adalah :
1. Uji Kompetensi Guru, 
2. Penilaian kinerja guru (PKG), 
3. Prestasi belajar siswa. 

Untuk UKG meliputi uji tertulis terhadap kompetensi pedagogi dan kompetensi profesional.
Sedangkan PKG meliputi observasi terhadap kompetensi pedagogi, kompetensi pofesional, dan kompetensi sosial serta kompetensi kepribadian yang dinilai oleh kepala sekolah, pengawas, komite sekolah, dan siswa serta dunia usaha dan industri. Penilaian prestasi belajar nantinya akan berdampak pada insentif berbasis kompetensi dan kinerja guru guna meningkatkan produktivitas guru tersebut.

LIHAT JUGA INFO INI

Powered by FeedBurner

DN Webs weblinkexchange.ownpeg.com

Designed By Seo Blogger Templates
//add jQuery library