Musibah yang terjadi di Indonesia saat ini yang menjadi sebuah keprihatinan yang mendalam adalah bencana kebakaran hutan yang disebabkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan hanya mementingkan kepentingan pribadi saja. Ini merupakan sebuah mental yang harus dirubah. Oknum-oknum tersebut tidak pernah memikirkan dampak yang ditimbulkan dengan kejadian pembakaran hutan.
Melihat keprihatinan ini pemerintah khususnya Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud mengeluakan kebijakan untuk para guru yang tinggal didaerah yang terdampak bencana asap.
Menurut Sumarna Surapranata ada empat kebijakan yang akan diterapkan terhadap guru di daerah terdampak bencana asap:
1. Uji
Kompetensi Guru (UKG) secara nasional yang akan berlangsung pada 9-27 November
2015, untuk sembilan provinsi yang terdampak bencana asap tidak perlu mengikuti
jadwal nasional sehingga bisa ditunda sesuai kondisi daerahnya masing-masing.
"Bisa Desember atau Januari 2016.
2. Kemendikbud
siap memberikan bantuan sosial dalam bentuk block grant untuk Kelompok Kerja
Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). Hal ini juga sesuai
dengan Surat Edaran Mendikbud tentang Penanganan Pendidikan pada Daerah
Terdampak Bencana Asap. Bantuan sosial akan diberikan secara selektif kepada
KKG/MGMP yang melakukan pengayaan atau remedial kepada siswa terdampak bencana
asap.
3. Tetap dibayarkannya tunjangan profesi guru tanpa terkena
aturan kewajiban mengajar 24 jam. Tunjangan profesi guru
bagi guru-guru di daerah bapak-ibu tetap dibayarkan, tidak terkena aturan 24
jam. Karena sekarang sedang dapat musibah maka kami mohon sejak terjadinya
musibah, hak guru tetap diberikan.
4. Kemendikbud
siap memberikan tenaga pendidik tambahan apabila ada permintaan dari daerah
terdampak bencana asap. Apabila diperlukan tenaga tambahan untuk pendidik kami
siapkan dari P4TK.
Sembilan Provinsi yang terdampak bencana asap, yaitu :
1. Riau,
2. Jambi,
3. Sumatera Barat,
4. Sumatera Selatan,
5. Kalimantan Barat,
6. Kalimantan Tengah,
7. Kalimantan Selatan,
8. Kalimantan Timur,
9. Kalimantan Utara.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemerintah berharap tidak menjadi iri hati terhadap guru yang daerahnya tidak terkena bencana asap. Ini merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap bencana yang dialami di sembilan provinsi tersebut.
Sumber : http://www.kemdikbud.go.id/