Showing posts with label KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEBAGAI PENINGKATAN KUALITAS PROSES PEMBELAJARAN. Show all posts
Showing posts with label KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEBAGAI PENINGKATAN KUALITAS PROSES PEMBELAJARAN. Show all posts

PENILAIAN KINERJA GURU, KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEBAGAI PENINGKATAN KUALITAS PROSES PEMBELAJARAN



Menurut Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi No 16 tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kredinya, Penilaian Kinerja guru (PKG) adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier, kepangkatan dan jabatannya. Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi yang dibutuhkan sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 16 tahun 2007 tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru.

Guru adalah pendidik yang mempunyai tugas, fungsi dan peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Guru yang profesional diharapkan mampu berpartisipasi dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan insan Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti yang luhur dan berkepribadian. Tidaklah berlebihan kalau dikatakan bahwa masa pedan masyarakat, bangsa dan negara, sebagian besar ditentukan oleh guru. Oleh sebab itu profesi guru perlu dikembangkan secara terus menerus dan proporsional menurut jabatan fungsional guru. selain itu agar fungsi dan tugas yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka diperlukan penilaian Kinerja Guru (PKG) yang menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas disemua jenjang pendidikan.

Penilaian Kinerja Guru dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional , karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu.Hail PKG dimanfaatkan untuk menyusun profil Kinerja Guru sebagai input dalam penyusunan program pengembangan keprofesian Berkelanjutan (PKB). Hasil dari PKG juga merupakan dasar penetapan perolehan angka kredit guru dalam rangka pengembangan karier guru sebagaimana diamanatkan dalam peraturan Menteri Nomor 16 tahun 2009.

Implementasi tugas pengawasan sesuai dengan peraturan pemerintah no 74 tahun 2008 dan Permenpan dan Reformasi Birokrasi no 21 tahun 2010 adalah melaksanakan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial. untuk melaksanakan pengawasan tsb, diperlukan pengawas sekolah yang memiliki kemampuan supervisi :
1. Pengawas yang mampu melakukan supervisi/pengawasan pendidikan
2. Pengawas sekolah mampu atau memiliki kompetensi sebagai pengawas
3. Pengawas yang memiliki kinerja yang baik
4. pengawas sekolah yang mampu membimbing guru dalam pembelajaran
5. Pengawas sekolah yang mampu menilai kinerja guru dan kepala sekolah.

Tujuan Penilaian kinerja dan pengawas sekolah kepada MKPS adalah :
1. mendorong pelaksanaan permendiknas no 28 tahun 2010 dengan menggunakan pedoman               penilaian kinerja kepala sekolah yang baku
2. terwujudnya pengawas sekolah yang mampu menilai kinerja guru dengan tugas tambahan dengan     menggunakan pedoman dan kriteria yang ditetapkan oleh Pusat Pengembangan Tenaga                  Pendidikan , melalui prosedur dan tahapan serta instrumen penilain yang standar.

Hasil yang diharapkan :
1. terhimpun data kinerja kepala sekolah dan guru dengan tugas tambahan dalam melaksanakan           tugas pokoknya sesuai dengan permendiknas no 19 tahun 2007.
2. tersedia data hasil evaluasi kinerja kepala sekolah dan guru dengan tugas dengan tugas tambahan     sebagai daasar untuk melakukan pembinaan, pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dan         guru.



oleh : Drs. S. Iskandar, M.Pd

LIHAT JUGA INFO INI

Powered by FeedBurner

DN Webs weblinkexchange.ownpeg.com

Designed By Seo Blogger Templates
//add jQuery library