Berita terbaru berhubungan dengan PNS dan ASN, seorang PNS selain menerima gaji pokok juga menerima tunjangan kinerja dan kemahalan. UU ASN juga mengamanatkan gaji PNS harus layak, mampu meningkatkan produktivitas dan menjamin kesejahteraan pegawai. Hal ini sesuai Pasal 80 UU Aparatur Sipil Negara (ASN),
Menurut Salman Sijabat, selaku Asisten Deputi Kesejahteranaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) , gaji yang diterima akan didasarkan pada kinerja.
ASN Gaji harus mampu menarik dan mempertahankan kualitas. Untuk mendukung hal tersebut Pemerintah akan menerapkan gaji yang berbeda kepada pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun depan. Meski PNS dengan golongan dan kepangkatan sama, namun gaji yang diterima bisa berbeda.
Seorang PNS golongan sama namun beban kerjanya berbeda akan berbeda juga besaran gajinya.
Sebagai contoh, PNS dengan grade tertinggi (17), bisa menerima tunjangan kinerja sekitar Rp 27,5 juta. Sedangkan grade terendah (1) hanya akan menerima tunjangan kinerja Rp 1,9 juta.
Demikian peraturan baru yang akan diterapkan Untuk PNS dan ASN untuk tahun depan. Semoga dengan penerapan peraturan baru ini akan memacu kualitas kerja PNS dan ASN.
Sumber : JPPN
Info Lain :