Untuk mewujudkan Guru
Non PNS yang Profesional, Perlu adanya pembinaan yang terarah dan
berkelanjutan.Salah satunya dengan memberikan Kesetaraan Jabatan dan Pangkat
berdasarkan ketentuan Jabatan fungsional guru dan angka kreditnya.
Menyangkut hal tersebut Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan Peraturan Menteri No 28 tahun 2014
Tentang pemberian Kesetaraan Pemberina Jabatan dan Pangkat bagi guru Non PNS.
Namun dengan adanya Peraturan Menteri tersebut masih banyak guru Non PNS yang
sampai saat ini belum bisa Inpasing. Masalahnya kurang jelas , Apakah kurang
informasi atau terlalu ribetnya alur yang harus dilalui supaya bisa tembus
Inpasing tersebut.
Untuk mengatasi masalah
tersebut berikut ini ada solusi bagaimana mekanisme Pemberkasaan Kesetaraan
Inpassing Bagi guru Non PNS, Berikut ini mekanismenya :
1. Semua guru yang akan mengikuti Inpassing harus
mengisi data dapodik dengan benar sesuai dengan kondisi riilnya dan telah
dinyatakan valid oleh sistem.
2. Berdasarkan data dapodik tersebut, guru akan
diseleksi untuk menentukan prioritas berdasarkan status kepemilikan sertifikat
Pendidik, usia Masa kerja, dan Pemenuhan Beban kerja.
3. Setelah itu, Guru akan mendapatkan prioritas
untuk inpassing dan akan diberikan nomor urut dan dicetak sebagai bukti
terpanggil untuk inpasssing dan menjadi satu kesatuan dalam dokumen yang harus
dikirim ke Direktur Pembinaan PTK Dikdas, dan dapat diakses http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id.
4. Pemanggilan guru untuk disetarakan Jabatan dan
pangkatnya dilakukan dengan beberapa tahap melalui laman http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id.
5. Bagi guru yang masuk dalam pengumuman tersebut,
harus mengumpulkan berkas.
6. Kepala Sekolah membuat surat pengantar dan
mengirimkan berkas yang sudah diverifikasi Kepada menteri Pendidikan dan
kebudayaan U.P Direktur Pembinaan PTK Dikdas, Dirjen Dikdas Kemdikbud dengan
alamat : PO BOX 1316 JKS 12013.
7. Pengiriman Berkas dilampirkan : lembar identitas
pengusul Kesetaraan jabatan dan pangkat Guru Non PNS, yang dicetak melalui
fasilitas Lembar Transkip Data.
8. Guru yang tidak terpanggil namun mengirimkan
berkas, maka berkas tidak akan diproses serta tidak masuk dalam daftar
informasi progres Pemberian kesetaraan pangkat dan jabatan yang diumumkan di http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id.
9. Seluruh informasi terkait dengan proses
kesetaraan jabatan dan pangkat guru non PNS berupa mekanisme inpassing,
persyaratan dan contoh dokumen disampaikan melalui http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id.
Demikian Informasi
berkenaan dengan Mekanisme Kesetaraan Jabatan dan pangkat guru Non PNS,
(Inpasiing) semoga informasi ini dapat membantu rekan-rekan guru khusunya
mereka yang Non PNS.