Showing posts with label MEKANISME INPASSING GURU NON PNS. Show all posts
Showing posts with label MEKANISME INPASSING GURU NON PNS. Show all posts

MEKANISME INPASSING GURU NON PNS

Untuk mewujudkan Guru Non PNS yang Profesional, Perlu adanya pembinaan yang terarah dan berkelanjutan.Salah satunya dengan memberikan Kesetaraan Jabatan dan Pangkat berdasarkan ketentuan Jabatan fungsional guru dan angka kreditnya.

Menyangkut hal tersebut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan Peraturan Menteri No 28 tahun 2014 Tentang pemberian Kesetaraan Pemberina Jabatan dan Pangkat bagi guru Non PNS. Namun dengan adanya Peraturan Menteri tersebut masih banyak guru Non PNS yang sampai saat ini belum bisa Inpasing. Masalahnya kurang jelas , Apakah kurang informasi atau terlalu ribetnya alur yang harus dilalui supaya bisa tembus Inpasing tersebut.

Untuk mengatasi masalah tersebut berikut ini ada solusi bagaimana mekanisme Pemberkasaan Kesetaraan Inpassing Bagi guru Non PNS, Berikut ini mekanismenya :



1.     Semua guru yang akan mengikuti Inpassing harus mengisi data dapodik dengan benar sesuai dengan kondisi riilnya dan telah dinyatakan valid oleh sistem.
2.     Berdasarkan data dapodik tersebut, guru akan diseleksi untuk menentukan prioritas berdasarkan status kepemilikan sertifikat Pendidik, usia Masa kerja, dan Pemenuhan Beban kerja.
3.     Setelah itu, Guru akan mendapatkan prioritas untuk inpassing dan akan diberikan nomor urut dan dicetak sebagai bukti terpanggil untuk inpasssing dan menjadi satu kesatuan dalam dokumen yang harus dikirim ke Direktur Pembinaan PTK Dikdas, dan dapat diakses http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id.
4.     Pemanggilan guru untuk disetarakan Jabatan dan pangkatnya dilakukan dengan beberapa tahap melalui laman http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id.
5.     Bagi guru yang masuk dalam pengumuman tersebut, harus mengumpulkan berkas.
6.     Kepala Sekolah membuat surat pengantar dan mengirimkan berkas yang sudah diverifikasi Kepada menteri Pendidikan dan kebudayaan U.P Direktur Pembinaan PTK Dikdas, Dirjen Dikdas Kemdikbud dengan alamat : PO BOX 1316 JKS 12013.
7.     Pengiriman Berkas dilampirkan : lembar identitas pengusul Kesetaraan jabatan dan pangkat Guru Non PNS, yang dicetak melalui fasilitas Lembar Transkip Data.
8.     Guru yang tidak terpanggil namun mengirimkan berkas, maka berkas tidak akan diproses serta tidak masuk dalam daftar informasi progres Pemberian kesetaraan pangkat dan jabatan yang diumumkan di http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id.
9.     Seluruh informasi terkait dengan proses kesetaraan jabatan dan pangkat guru non PNS berupa mekanisme inpassing, persyaratan dan contoh dokumen disampaikan melalui http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id.


Demikian Informasi berkenaan dengan Mekanisme Kesetaraan Jabatan dan pangkat guru Non PNS,  (Inpasiing) semoga informasi ini dapat membantu rekan-rekan guru khusunya mereka yang Non PNS.

LIHAT JUGA INFO INI

Powered by FeedBurner

DN Webs weblinkexchange.ownpeg.com

Designed By Seo Blogger Templates
//add jQuery library