Pemerintah kembali melakukan inovasi dan pembaharuan-pembaruan berkenaan dengan Peraturan pemerintah. Nah untuk kali ini kami ingin menginformasikan kepada rekan-rekan tentang perubahan yang dilakukan pemerintah yakni mengenai sistem penggajian PNS. Setiawan Wangsaatmaja sebagai Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menjelaskan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Sistem Penggajian saat ini sedang diproses pemerintah. Pemerintah menargetkan, RPP yang merupakan turunan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) ini tuntas Oktober mendatang.
Apa isi dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tersebut ?
Pemerintah sedang memproses sistem penggajian PNS, Pemerintah berpendapat bahwa saat ini Sistem penggajian yang sekarang terlalu ribet. jadi perlu adanya pembaharuan. Dengan adanya rancangan Peraturan Pemerintah yang baru kedepannya penggajian di Indonesia akan memberlakukan sistem simpel pendapatan. Dengan sistem simpel pendapatan, PNS yang tinggal di timur Indonesia akan berbeda pendapatannya per bulan dengan wilayah barat maupun tengah. Lantaran ada tunjangan kemahalan dan tunjangan kinerja.
Dengan adanya aturan tersebut, otomatis setiap PNS akan mendapatkan take home pay yang berbeda-beda tergantung jenis pekerjaan, beban kerja, dan wilayah di mana dia tinggal. Sumber pendapatannya adalah gaji pokok, tunjangan kemahalan, dan tunjangan kinerja. Dengan demikian segala jenis honorarium maupun tunjangan (anak istri, beras, dan lain-lain) akan dihapus.
berapa nilai tunjangan kemahalan masing-masing daerah masih dibahas di internal pemerintah. Namun patokannya menggunakan data Badan Pusat Statistik. Sedangkan untuk tunjangan kinerja, nilainya ditetapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berdasarkan beban kerja.
Sebagai contoh , Pejabat eselon I dan II di Kementrian keuangan nilainya lebih tinggi dibanding di KemenPAN-RB karena beban kerjanya lebih berat.
Daerah yang biaya hidupnya lebih tinggi, sudah pasti tunjangan kemahalannya lebih tinggi. Sedangkan tunjangan kinerja, yang beban kerjanya besar akan mendapatkan grade yang lebih tinggi juga.
Ini merupakan terobosan baru yang akan diterapkan pemerintah, lalu apakah tanggapan PNS diseluruh Indonesia apakah setuju dengan rancangan Peraturan pemerintah ini atau malah sebaliknya menolak dengan Peraturan pemerintah ini. mungkin masih menjadi ????
Sumber : http://www.jpnn.com/