Presiden Joko Widodo pada tanggal 16 September 2015 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
ketentuan umum PP itu disebutkan, bahwa yang dimaksud dengan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian, dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundangundangan.
Menurut PP ini Pemberi Kerja (penyelenggara negara yang mempekerjakan Pegawai ASN pada Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah) wajib memberikan perlindungan berupa JKK dan JKM kepada Peserta (Pegawai ASN yang menerima Gaji yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kecuali Pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Pegawai ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia).
Menurut PP Pasal 3 ayat (2) menyebutkan Kewajiban Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada meliputi pendaftaran Peserta dan pembayaran Iuran. Menurut PP Iuran JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) ditanggung oleh Pemberi Kerja, sebesar 0,24% (nol koma dua puluh empat persen) dari Gaji Peserta setiap bulan, yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pembayaran Iuran JKK dan JKM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 ini dilakukan terhitung mulai bulan Juli 2015. Sementara manfaat JKK dan JKM berdasarkan Peraturan Pemerintah ini diberikan terhitung mulai tanggal 1 Juli 2015.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2015,bunyi Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2014 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 17 September 2015.
Dalam PP Pasal 7 PP menyebutkan Peserta sebagaimana dimaksud merupakan Peserta JKK dan JKM yang dikelola oleh PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero).
Kepesertaan untuk Peserta sebagaimana dimaksud dimulai sejak tanggal pengangkatan dan Gajinya dibayarkan, dan berakhir apabila Peserta diberhentikan sebagai PNS atau diputus hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK.
Ada 3 manfaat dari Peraturan Pemerintah tentang Jaminan kecelakaan kerja yaitu :
1. Perawatan
2. Santunan
3. Tunjangan cacat
Penjelasan mengenai Perawatan Sesuai Pasal 11 Perawatan diberikan sampai dengan Peserta sembuh, dan dilakukan pada rumah sakit Pemerintah, rumah sakit swasta, atau fasilitas perawatan terdekat. Peserta dapat diberikan perawatan pada rumah sakit lain dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Perawatan sebagaimana dimaksud dalam PP tersebut diberikan sesuai kebutuhan medis yang meliputi:
a. pemeriksaan dasar dan penunjang;
b. perawatan tingkat pertama dan lanjutan;
c. rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta yang setara;
d. perawatan intensif;
e. penunjang diagnostik;
f. pengobatan;
g. pelayanan khusus;
h. alat kesehatan dan implant;
i. jasa dokter/medis;
j. operasi;
k. transfusi darah; dan/atau
l. rehabilitasi medik.
Dalam hal peserta yang didiagnosis menderita Penyakit Akibat Kerja berdasarkan surat keterangan dokter berhak atas manfaat JKK meskipun telah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun atau diputus hubungan perjanjian kerja dengan hormat sebagai PPPK.
Pasal 12 ayat (2) PP Nomor 70 Tahun 2015 berbunyi Hak atas manfaat JKK sebagaimana dimaksud diberikan apabila Penyakit Akibat Kerja timbul dalam jangka waktu paling lama 5 (lima tahun) terhitung sejak tanggal diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun atau diputus hubungan perjanjian kerja dengan hormat sebagai PPPK.
Santunan untuk ASN yang diberikan meliputi:
Pasal 12 ayat (2) PP Nomor 70 Tahun 2015 berbunyi Hak atas manfaat JKK sebagaimana dimaksud diberikan apabila Penyakit Akibat Kerja timbul dalam jangka waktu paling lama 5 (lima tahun) terhitung sejak tanggal diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun atau diputus hubungan perjanjian kerja dengan hormat sebagai PPPK.
Santunan untuk ASN yang diberikan meliputi:
a. Penggantian biaya pengangkutan Peserta yang mengalami kecelakaan
kerja ke rumah sakit dan/atau ke rumah Peserta, termasuk biaya pertolongan
pertama pada kecelakaan.
b. Santunan sementara akibat kecelakaan kerja.
c. Santunan cacat sebagian anatomis, cacat sebagian fungsi, dan
cacat total tetap.
d. Penggantian biaya rehabilitasi berupa alat bantu (orthese)
dan/atau alat ganti (prothese) bagi Peserta yang anggota badannya hilang atau
tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja.
e. Penggantian biaya gigi tiruan.
f. Santunan kematian kerja
g. Uang duka meninggal
h. Biaya pemakaman;
i. Bantuan beasiswa.
Uang duka meninggal diberikan kepada ahli waris Peserta yang meninggal, sebesar (enam) kali Gaji terakhir yang dibayarkan 1 (satu) kali. Biaya pemakaman diberikan oleh Pengelola Program sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan dibayarkan 1 (satu) kali.
Santunan kematian kerja sebagaimana dimaksud diberikan kepada ahli waris dari Peserta yang tewas sebesar 60% (enam puluh persen) dikali 80 (delapan puluh) Gaji terakhir yang dibayarkan 1 (satu) kali.
Bantuan beasiswa diberikan kepada Anak dari Peserta yang meninggal dengan ketentuan:
a. Bagi Anak
dari Peserta yang masih duduk di sekolah tingkat dasar diberikan bantuan
beasiswa sebesar Rp45.000.000,00.
b. Bagi Anak
dari Peserta yang masih duduk di sekolah lanjutan tingkat pertama diberikan
bantuan beasiswa sebesar Rp35.000.000,00.
c. Bagi Anak
dari Peserta yang masih duduk di sekolah lanjutan tingkat atas diberikan
bantuan beasiswa sebesar Rp25.000.000,00.
d. Bagi Anak
dari Peserta yang masih duduk di pendidikan tingkat diploma, sarjana, atau setingkat diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp15.000.000,00.
Adapun Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat. Sementara Jaminan Kematian atau JKM adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian.
Demikian Informasi berkenaan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. semoga ini menjadi informasi yang bermanfaat.