Pada kesempatan kali ini kami menginformasikan bagi para PTK yang akan mengikuti sertifikasi ke 2. apa saya yang ada dalam mekanisme pendataan peserta sertifikasi kedua mari kita simak artikel dibawah ini :
A. Persyaratan Peserta
1. Sudah memiliki Sertifikat Pendidik yang tidak linier dengan bidang studi pada kualifikasi akademik S-1/D-IV dan mengampu mata pelajaran sesuai dengan bidang studi S-1/D-IV.
2. Mengajar di sekolah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3. Memiliki surat keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota bahwa yang bersangkutan akan mendapatkan beban kerja minimal 24 Jam tatap muka sesuai dengan perencanaan kebutuhan guru.
4. Sehat jasmani rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.
5. Memiliki NUPTK dan NRG.
6. Khusus Guru PNS yang sudah dimutasi harus memiliki Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011, Nomor SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, Nomor 48 Tahun 2011, Nomor 158/PMK.01/2011, Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil.
7. Bagi guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan, diusulkan oleh kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.
B. Mekanisme Pendataan
1. BPSDMPK dan PMP menginformasikan ke LPMP perihal pelaksanaan sertifikasi kedua, kemudian LPMP menyampaikan ke dinas pendidikan kabupaten/kota.
2. Dinas pendidikan kabupaten/kota menginformasikan kepada guru yang memenuhi persyaratan, kemudian meminta guru untuk mengumpulkan berkas yang dipersyaratkan.
3. Guru menyiapkan dan mengirimkan berkas ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang berisi sebagai berikut:
a. Fotokopi Sertifikat Pendidik yang dilegalisasi oleh LPTK yang menerbitkan.
b. Fotokopi Ijasah S-1/D-IV yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang menerbitkan.
c. Fotokopi surat keputusan mutasi yang ditandatangani oleh bupati/walikota bagi guru PNS, atau surat keputusan mutasi yang ditandatangani oleh ketua yayasan bagi guru bukan PNS.
d. Surat keputusan penugasan mengajar dari kepala sekolah yang menyebutkan mata pelajaran yang diampu.
e. Surat keterangan sehat dari dokter.
f. Mengisi format pengajuan sertifikasi kedua menggunakan Format A2.
g. Bagi guru bukan PNS melampirkan surat usulan kepala sekolah yang disetujui oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.
4. Panitia Sertifikasi Guru (PSG) di dinas pendidikan kabupaten/kota melakukan verifikasi berkas calon peserta sertifikasi kedua dan melakukan pemasukan data (entry data) ke sistem Aplikasi Sertifikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) bagi guru yang telah dinyatakan layak sebagai peserta sertifikasi kedua.
5. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengirimkan berkas tersebut ke LPMP untuk diverifikasi sebelum proses persetujuan calon peserta oleh LPMP.
6. BPSDMPK dan PMP menetapkan peserta sertifikasi kedua dan mengumumkan melalui AP2SG.
C. Urutan Prioritas Penetapan Peserta
1. Guru PNS yang dipindahkan (mutasi) karena alasan pemerataan guru (SKB 5 Menteri).
2. Guru PNS dan bukan PNS akibat implementasi Kurikulum 2013, yaitu:
a. Guru TIK yang berlatar belakang selain TIK;
b. Guru IPA di SMK;
c. Guru IPS di SMK;
d. Guru Kewirausahaan di SMK;
e. Guru KKPI di SMK; dan
f. Guru Keterampilan di SMP dan SMA
3. Guru PNS dan bukan PNS yang diusulkan oleh kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.
D. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 tentang Guru.
3. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011, Nomor SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, Nomor 48 Tahun 2011, Nomor 158/PMK.01/2011, Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil.
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan.
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru.
E. Tujuan
1. Mengetahui jumlah peserta yang akan mengikuti sertifikasi kedua.
2. Melakukan pemetaan peserta untuk perencanaan sertifikasi di masa yang akan datang.
F. Sasaran Peserta
1. Guru yang dimutasi berdasarkan Peraturan Bersama 5 Menteri.
2. Guru yang dimutasi sebagai implikasi dari implementasi kurikulum 2013.
3. Guru yang mengampu mata pelajaran yang tidak linear dengan kualifikasi akademiknya.
Demikian informasi yang dapat kami berikan semoga bermanfaat bagi rekan-rekan semua dan dapat dijadikan pedoman dalam mempersiapkan apa saja yang harus dipersiapkan.
A. Persyaratan Peserta
1. Sudah memiliki Sertifikat Pendidik yang tidak linier dengan bidang studi pada kualifikasi akademik S-1/D-IV dan mengampu mata pelajaran sesuai dengan bidang studi S-1/D-IV.
2. Mengajar di sekolah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3. Memiliki surat keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota bahwa yang bersangkutan akan mendapatkan beban kerja minimal 24 Jam tatap muka sesuai dengan perencanaan kebutuhan guru.
4. Sehat jasmani rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.
5. Memiliki NUPTK dan NRG.
6. Khusus Guru PNS yang sudah dimutasi harus memiliki Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011, Nomor SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, Nomor 48 Tahun 2011, Nomor 158/PMK.01/2011, Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil.
7. Bagi guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan, diusulkan oleh kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.
B. Mekanisme Pendataan
1. BPSDMPK dan PMP menginformasikan ke LPMP perihal pelaksanaan sertifikasi kedua, kemudian LPMP menyampaikan ke dinas pendidikan kabupaten/kota.
2. Dinas pendidikan kabupaten/kota menginformasikan kepada guru yang memenuhi persyaratan, kemudian meminta guru untuk mengumpulkan berkas yang dipersyaratkan.
3. Guru menyiapkan dan mengirimkan berkas ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang berisi sebagai berikut:
a. Fotokopi Sertifikat Pendidik yang dilegalisasi oleh LPTK yang menerbitkan.
b. Fotokopi Ijasah S-1/D-IV yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang menerbitkan.
c. Fotokopi surat keputusan mutasi yang ditandatangani oleh bupati/walikota bagi guru PNS, atau surat keputusan mutasi yang ditandatangani oleh ketua yayasan bagi guru bukan PNS.
d. Surat keputusan penugasan mengajar dari kepala sekolah yang menyebutkan mata pelajaran yang diampu.
e. Surat keterangan sehat dari dokter.
f. Mengisi format pengajuan sertifikasi kedua menggunakan Format A2.
g. Bagi guru bukan PNS melampirkan surat usulan kepala sekolah yang disetujui oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.
4. Panitia Sertifikasi Guru (PSG) di dinas pendidikan kabupaten/kota melakukan verifikasi berkas calon peserta sertifikasi kedua dan melakukan pemasukan data (entry data) ke sistem Aplikasi Sertifikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) bagi guru yang telah dinyatakan layak sebagai peserta sertifikasi kedua.
5. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengirimkan berkas tersebut ke LPMP untuk diverifikasi sebelum proses persetujuan calon peserta oleh LPMP.
6. BPSDMPK dan PMP menetapkan peserta sertifikasi kedua dan mengumumkan melalui AP2SG.
C. Urutan Prioritas Penetapan Peserta
1. Guru PNS yang dipindahkan (mutasi) karena alasan pemerataan guru (SKB 5 Menteri).
2. Guru PNS dan bukan PNS akibat implementasi Kurikulum 2013, yaitu:
a. Guru TIK yang berlatar belakang selain TIK;
b. Guru IPA di SMK;
c. Guru IPS di SMK;
d. Guru Kewirausahaan di SMK;
e. Guru KKPI di SMK; dan
f. Guru Keterampilan di SMP dan SMA
3. Guru PNS dan bukan PNS yang diusulkan oleh kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 tentang Guru.
3. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011, Nomor SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, Nomor 48 Tahun 2011, Nomor 158/PMK.01/2011, Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil.
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan.
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru.
E. Tujuan
1. Mengetahui jumlah peserta yang akan mengikuti sertifikasi kedua.
2. Melakukan pemetaan peserta untuk perencanaan sertifikasi di masa yang akan datang.
F. Sasaran Peserta
1. Guru yang dimutasi berdasarkan Peraturan Bersama 5 Menteri.
2. Guru yang dimutasi sebagai implikasi dari implementasi kurikulum 2013.
3. Guru yang mengampu mata pelajaran yang tidak linear dengan kualifikasi akademiknya.
Demikian informasi yang dapat kami berikan semoga bermanfaat bagi rekan-rekan semua dan dapat dijadikan pedoman dalam mempersiapkan apa saja yang harus dipersiapkan.