Showing posts with label PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU 2014. Show all posts
Showing posts with label PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU 2014. Show all posts

KRITERIA PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU 2014




Pada kesempatan kali ini saya akan menginformasikan kepada seluruh rekan-rekan Guru berkaitan dengan Sertifikasi guru. Apa ya yang menjadi kriteria guru bisa menjadi peserta sertifikasi 2014 ini? langsung saja kita bahas mengenai kriteria penetapan peserta sertifikasi guru ditahun 2014 ini .


Untuk Penetapan peserta :

Peserta sertifikasi adalah calon peserta dengan status verifikasi sebelumnya sudah diverifikasi dan memenuhi persyaratan sesuai buku satu penetapan peserta sertifikasi 2014 dan bagi pengawas diangkat sebelum 1 Januari 2009.
Calon peserta tidak dimasukan kedalam kategori sebagai peserta sertifikasi jika salah satu kriteria berikut dipenuhi :

1.     Usia tidak rasional, usai pertamakali mengajar <18th. Pada keterangan informasi detail peserta ditandai dengan Usia tidak rasional.

2.     Bidang studi sertifikasi tidak sesuai buku 1 tahun 2014. Pada keterangan informasi detail peserta ditandai dengan Bidang Studi Sertifikasi Salah.

3.     Bidang studi sertifikasi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)[224] atau Guru Berlatar Belakang TIK[488], untuk bidang studi tersebut belum dapat dilakukan sertifikasi guru tahun 2014 mengingat belum ada petunjuk teknis beban kerja guru TIK.

Tindak lanjut
Bagi peserta sertifikasi periksa kembali kebenaran bidang studi sertifikasi untuk diperbaiki jika diperlukan melalui operator AP2SG dinas kabuptaten/kota. Lengkapi dokumen pendukung jika belum lengkap. Menunggu tahap selanjutnya yaitu cetak dokumen A1.

Bagi calon peserta dengan usia tidak rasional, lakukan perbaikan TMT Pendidik melalui operator AP2SG dinas kabuptaten/kota dengan menyertakan bukti dokumen fisik data sebenarnya.

Bagi calon peserta dengan bidang studi tidak sesuai buku 1, lakukan perbaikan bidang studi sertifikasi melalui operator AP2SG dinas kabuptaten/kota.


Bagi pengawas jika ada kesalahan TMT Pengawas, tanggal mulai diangkat sebagai pengawas, lakukan perbaikan TMT Pengawas melalui operator AP2SG dinas kabuptaten/kota.

demikian informasi yang dapat saya berikan semoga dapat membantu rekan-rekan yang sudah memenuhi kriteria sebagai Peserta calon Sertifikasi 2014. informasi ini didapat dari http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/.

LIHAT JUGA INFO INI

Powered by FeedBurner

DN Webs weblinkexchange.ownpeg.com

Designed By Seo Blogger Templates
//add jQuery library