Showing posts with label PENJELASAN TENTANG PENGADAAN PNS DARI SARJANA CUMLAUDE OLEH MENPAN. Show all posts
Showing posts with label PENJELASAN TENTANG PENGADAAN PNS DARI SARJANA CUMLAUDE OLEH MENPAN. Show all posts

PENJELASAN TENTANG PENGADAAN PNS DARI SARJANA CUMLAUDE OLEH MENPAN

Juru Bicara Menteri PANRB, Herman Suryatman, memberikan penjelasan rencana Terkait kebijakan pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dari sarjana cumlaude sebagaimana dijelaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) belum lama ini. Ada yang pro mendukung kebijakan tersebut, ada juga yang mengkritisinya.
 
Herman memastikan bahwa implementasi kebijakan tersebut, selain didasarkan kepada peraturan perundang-undangan, juga mempertimbangan kebutuhan objektif hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja dalam kerangka peningkatan kualitas birokrasi pemerintahan.

Kebijakan Menteri PANRB untuk memberikan apresiasi dan ruang kepada putra/putri lulusan terbaik tersebut, pastinya akuntabel serta memperhatikan aspek legalitas.
 
Dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 26 Tahun 2014 tentang Formasi Khusus ASN Kementerian/Lembaga TA 2014, bahwa yang dimaksud formasi untuk putra/putri lulusan terbaik, uraiannya adalah : 
1) Lulusan dari Perguruan Tinggi yang Terakreditasi A dan Program Studi Terakreditasi A 2) Perguruan Tinggi Luar Negeri yang diakui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
3) Predikat Lulusan Cumlaude/dengan Pujian.

Menpan menegaskan bahwa untuk meningkatkan kualitas dan performa SDM aparatur, beliau memberikan apresiasi kepada para sarjana cumlaude atau dalam bahasa normatifnya putra/putri lulusan terbaik, untuk bergabung menjadi PNS melalui proses pengadaan sesuai aturan.



Apa yang digariskan sejalan dengan semangat meritokrasi sebagaimana diatur dalam UU ASN. Pola rekrutmennya berbasis kualifikasi dan kompetensi. Jadi tidak sembarangan, ada proses dan mekanisme yang harus ditempuh. Bukan tanpa tes sama sekali.

Selain kriteria objektif, teknis pelaksanaan pengadaan formasi putra/putri lulusan terbaik, nantinya akan dikoordinasikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Panitia Seleksi Nasional, baik terkait tata cara seleksi maupun persyaratan administratif lainnya.

Dalam Peraturan Menteri PANRB No. 26/2014, juga diatur bahwa yang dimaksud dengan formasi khusus pegawai ASN adalah:
1. Formasi putra/putri lulusan terbaik, 
2. Formasi untuk sarjana mengajar di tempat terdepan, terluar dan tertinggal (SM3T); 
3. Formasi untuk atlit berprestasi dan pelatih berprestasi; 
4. Formasi untuk putra/putri papua; serta formasi disabilitas.
 
Menpan menekankan bahwa prosesnya akan berlangsung transparan, objektif dan akuntabel. Kami jamin akan mendapatkan lulusan yang berkualitas dan kompeten. Secara umum, pelaksanaan pengadaan ASN dari jalur formasi untuk putra/putri lulusan terbaik, sama dengan dari jalur umum. Ada passing grade-nya juga. Yang membedakan hanya persyaratan administratif serta kepesertaan seleksi, yakni dikompetisikan sesama lulusan terbaik.

Semoga dengan penjelasan ini akan lebih menjelaskan bahwa tidak ada kecurangan ataupun nepotisme dalam pelaksanaan rekrutmen dengan jalur formasi untuk putra/putri lulusan terbaik.

Sumber : http://www.menpan.go.id/
 

LIHAT JUGA INFO INI

Powered by FeedBurner

DN Webs weblinkexchange.ownpeg.com

Designed By Seo Blogger Templates
//add jQuery library