Showing posts with label PENJELASAN TENTANG PERMENDIKBUD NO.45 TAHUN 2014 OLEH KEPALA PUSATINFORMASI DAN HUMAS KEMDIKBUD. Show all posts
Showing posts with label PENJELASAN TENTANG PERMENDIKBUD NO.45 TAHUN 2014 OLEH KEPALA PUSATINFORMASI DAN HUMAS KEMDIKBUD. Show all posts

PENJELASAN TENTANG PERMENDIKBUD NO.45 TAHUN 2014 OLEH KEPALA PUSATINFORMASI DAN HUMAS KEMDIKBUD

Masih ingat dengan Permendikbud No. 45 tahun 2014 yang beberapa waktu yang lalu saya posting ???
Permendikbud No. 45 tahun 2014 yang mengatur seragam sekolah akan diterapkan mulai tahun pelajaran 2014/2015 ini. berikut ini Penjelasan mengenai Permendikbud tersebut.
Ibnu Hamad, selaku Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemdikbud, menyampaikan bahwa ada peraturan baru tentang seragamsekolah. Peraturan ini merupakan penyempurnaan peraturan seragam sekolah sebelumnya, yaitu SK Dirjen Dikdasmen No. 100 tahun 1991. 


Permendikbud No. 45 tahun 2014 ini berlaku nasional untuk jenjang SD hingga SMA/SMK. Salah satu perubahan seragam lama ke seragam baru yang tercantum dalam permendikbud ini adalah penambahan badge merah putih ukuran 5 cm x 3 cm di dada sebelah kiri (di atas saku baju). Sedangkan untuk badge nama siswa dan nama sekolah sama seperti sebelumnya.
Menurut Ibnu Permendikbud ini diterbitkan segabai perwujudan semangat Nasionalisme dengan penambahan lambang merah putih. Lambang Merah Putih dipasang pada seragam sekolah agar siswa menjadi sadar bahwa dia warga negara yang semangatnya merah putih, sehingga ada ikatan persaudaraan selaku warga negara. 

Ibnu mengatakan, bagi siswa baru diberikan kesempatan untuk mempersiapkan kelengkapan seragam.dengan keluarnya Permendikbud tentang seragam ini siswa harus menyesuaikan seragam lama dengan menambahkan badge merah putih tersebut. 
“Jangan sampai ketika siswa dinyatakan diterima di sekolah tersebut langsung diwajibkan membeli seragam, sesuaikan dengan kemampuan, beri mereka waktu untuk mempersiapkan,” katanya.
Meskipun hanya penambahan badge merah putih, kata Ibnu, sekolah tetap tidak boleh memaksa siswa memakai seragam lengkap di hari pertama sekolah. 
Ibnu menambahkan, selain badge merah putih,  dalam Permendikbud no. 45 ini adalah hak penggunaan kerudung (jilbab) atas dasar keberagamaan bagi para siswi. Di Permendikbud ini diatur bagaimana siswi bisa mendapatkan haknya sebagai warga negara untuk mengekspresikan keagamanannya. “Siswi yang ingin memakai kerudung dibolehkan, dan yang tidak ingin tidak boleh dipaksakan,”. karena kita juga harus memahami kalau di Indonesia ini agama tidak hanya islam saja, jadi kita juga harus menghormati siswi yang menganut agama lain. jadi tidak ada paksaan.
Ibnu Hamad juga menyampaikan Keberadaan seragam di sekolah-sekolah seluruh tanah air menjadi salah satu tanda kebersamaan di antara para siswa. Dengan adanya seragam, siswa tidak saling menunjukkan status ekonomi maupun kelas sosialnya. Dengan seragam ini pula, siswa diajak untuk menuju kepantasan etika dan estetika, bukan mode.
“Pada dasarnya seragam itu baik. Dengan seragam, ada standar yang menghilangkan perbedaan di antara para siswa, tidak ada kelas-kelas sosial,” 
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Bagi Peserta Didik pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, ada penambahan badge merah putih di atas saku kiri di masing-masing seragam siswa. Seragam nasional setiap jenjang pendidikan memiliki ciri warna masing-masing. Untuk SD putih merah, SMP putih biru, dan SMA putih abu-abu. 
Dengan adanya Permendikbud No. 45 tahun 2014, Pemerintah sangat mengharapkan bahwa Rasa cinta tanah air dan Nasionalisme benar-benar bisa tumbuh dalam diri setiap siswa, bukan hanya simbol belaka. karena kalau kita menyimak berita akhir-akhir ini Rasa nasionalisme sebagian warga negara di Indonesia ini mulai luntur sehingga muncul perpecahan-perpecahan yang atas dasar Suku, ras dan Agama.

LIHAT JUGA INFO INI

Powered by FeedBurner

DN Webs weblinkexchange.ownpeg.com

Designed By Seo Blogger Templates
//add jQuery library