Showing posts with label PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU DAERAH. Show all posts
Showing posts with label PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU DAERAH. Show all posts

PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU DAERAH

Dasar hukum penyaluran TPG PNS daerah dan TPG Bukan PNS tahun 2015 adalah Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2015; Peraturan Menteri Keuangan No.250/PMK.07/2014 tentang Pengalokasian Dana Transfer ke Daerah dan Desa, dan Peraturan Menteri Keuangan No. 241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa.  

Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah Melalui Mekanisme Transfer Daerah menjelaskan, transfer dana TPG PNS Daerah dari kas negara ke kas daerah dilakukan sebanyak 4 kali dalam setahun (setiap triwulan), dengan besaran sebagai berikut: 1. 30% pada triwulan satu; 
2. 25% pada triwulan dua, 
3. 25% pada triwulan tiga, 
4. 20% pada triwulan empat. 

Rentang waktu pembayaran TPG : 
1. Periode pertama, Januari - Maret 2015, dibayarkan di awal April 2015. 
2. Periode kedua, April-Juni 2015, dibayarkan di awal Juli. 
3. Periode ketiga, Juli - September 2015, dibayarkan awal Oktober 2015. 
4. Periode keempat, bulan Oktober - Desember 2015, dibayarkan pada awal Januari 2016.

Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangannya, melaporkan penyaluran tunjangan profesi guru PNS Daerah paling lambat di akhir bulan April 2015 untuk laporan triwulan I. Kemudian, laporan triwulan II paling lambat akhir bulan Juli 2015, laporan triwulan III paling lambat akhir bulan Oktober 2015, dan laporan triwulan IV paling lambat akhir bulan Desember 2015.



Menurut Sumarna Pranata, Kondisi guru bukan PNS sangat jauh berbeda dengan guru PNS Daerah yang tersebar di 34 provinsi, dan 511 kabupaten kota di Indonesia. Sebanyak 775.376 guru PNS Daerah, atau 78% dari 990.482 total guru yang menjadi sasaran penerbitan SKTP guru PNS Daerah masih belum mendapatkan TPG PNS Daerah. Padahal, mereka telah mendapatkan SKTP Guru PNS Daerah (SKTP guru PNS Daerah), bersamaan dengan penerima tunjangan guru bukan PNS. 
Tujuan pemberian TPG PNS Daerah untuk meningkatkan mutu guru PNSD sebagai penghargaan atas profesionalitas berdasarkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen, antara lain, mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.

Sumber : http://www.kemdiknas.go.id/

Lepas dari itu semua, bagaimana Kompetensi guru setelah mendapatkan sertifikat Pendidik?
Apakah sudah memenuhi harapan pemerintah?

DIsini gunanya Uji Kompetensi Guru, Pemerintah mengadakan UKG selain sebagai pengukur Kompetensi guru, juga digunakan sebagai pemetaan Guru.



LIHAT JUGA INFO INI

Powered by FeedBurner

DN Webs weblinkexchange.ownpeg.com

Designed By Seo Blogger Templates
//add jQuery library