Showing posts with label PERATURAN MENTERI NOMOR 4 TAHUN 2014 DIREALISASIKAN MULAI 1 JULI 2014. Show all posts
Showing posts with label PERATURAN MENTERI NOMOR 4 TAHUN 2014 DIREALISASIKAN MULAI 1 JULI 2014. Show all posts

PERATURAN MENTERI NOMOR 4 TAHUN 2014 DIREALISASIKAN MULAI 1 JULI 2014

Berita terbaru, Pemerintah kembali menaikkan Tarif Dasar Listrik Perjuli 2014. Dalam kenaikan tersebut terbagi dalam 6 Kategori. Dalam Kenaikan Tarif dasar listrik tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2014.




Menurut Jarman sebagai Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kenaikan ini sudah diatur dalam Anggaran Pendapatan Belanja negara Perubahan (APBN-P) 2014.

Dalam Peraturan Menteri tersebut mengatur bahwa setiap 2 bulan sekali pemerintah akan menaikkkan tarif dasar listrik secara bertahap. Hal ini dilakukan Pemerintah dalam rangka untuk meningkatkan penghematan APBN.


Berikut ini kenaikan yang akan dilakukan 2014 :

(1). Untuk golongan I-3, tarif semula Rp 864 per kWh akan naik menjadi Rp 964 per kWh.       Pada 1 September 2014, tarif akan naik lagi menjadi Rp 1.075 per kWh, dan per 1             November 2014 kembali naik menjadi Rp 1.200/kWh. 

(2). Untuk golongan R-2 dengan 3.500 VA hingga 5.500 VA, tarif semula Rp 1.145 per             kWh akan naik menjadi Rp 1.210 per kWh. Per 1 September 2014 tarif ini akan naik           lagi menjadi Rp 1.279/kWh, dan per 1 November 2014 kembali naik menjadi Rp                1.352/kWh.
     
(3). Untuk golongan R-1 dengan kapasitas 2.200 VA, tarif semula Rp 1.004 per kWh akan       naik menjadi Rp 1.109/kWh. Lalu, per 1 September 2014 naik lagi menjadi Rp                    1.224/kWh, dan per 1 November 2014 kembali naik menjadi Rp 1.353/kWh.

(4). Untuk golongan R-1 dengan kapasitas 1.300 VA, tarif semula Rp 997 per kWh akan           naik menjadi Rp 1.090/kWh. Per 1 September 2014, tarif ini naik lagi menjadi Rp                1.214/kWh, dan kembali naik pada 1 November 2014 menjadi Rp 1.352/kWh.
   
(5). Untuk golongan P-3, dari Rp 864 per kWh naik menjadi Rp 1.104/kWh. Per 1                     September 2014 naik lagi menjadi Rp 1.221/kWh, lalu per 1 November 2014 kembali         naik menjadi Rp 1.352/kWh.

(6). Untuk golongan P-2 dengan kapasitas di atas 200 kVA, tarif semula Rp 1.062 per kWh       naik menjadi Rp 1.081/kWh. Per 1 September 2014 naik lagi menjadi Rp 1.139 per             kWh, lalu per 1 November 2014 kembali naik menjadi Rp 1.200 per kWh.

Khusus periode kenaikan tarif untuk industri golongan I-3 dan I-4 sudah dimulai pada 1 Mei 2014. Golongan I-3 adalah adalah industri dengan kapasitas daya listrik terpasang menengah dan non-perusahaan terbuka. Adapun golongan I-4 adalah pengguna listrik tegangan tinggi.

Golongan yang terkena dampak kenaikan TDL adalah :
1. Industri I3 non go public melalui kenaikan tarif listrik secara bertahap rata-rata 11,57%       setiap dua bulan dan diberlakukan mulai 1 Juli 2014. Ini akan memberi penghematan         Rp 4,78 triliun.
2. Rumah Tangga R2 (3.500 VA sampai dengan 5.500 VA) melalui kenaikan tarif listrik           secara bertahap rata-rata 5,70% setiap dua bulan. Berlaku mulai 1 Juli 2014.                     Penghematannya Rp 370 miliar.
3. Pemerintah P2 (diatas 200 kVA) melalui kenaikan tarif listrik secara bertahap rata-rata       5,36% setiap dua bulan yang berlaku mulai 1 Juli 2014. Nilai penghematannya sebesar     Rp 100 miliar.
4. Rumah tangga R1 (2.200 VA) melalui kenaikan tarif listrik secara bertahap rata-rata          10,43% setiap dua bulan yang berlaku mulai 1 Juli 2014. Jumlah penghematannya             ditaksir mencapai Rp 990 miliar.
5. Penerangan Jalan Umum P3 melalui kenaikan tarif listrik secara bertahap rata-rata            10,69% setiap dua bulan yang berlaku 1 Juli 2014. Penghematan subsidi sekitar Rp 430    miliar.
6. Rumah Tangga R1 (1.300 VA) melalui kenaikan tarif listrik secara bertahap rata-rata           11,36% setiap dua bulan yang diberlakukan mulai 1 Juli 2014. Nilai penghematan               subsidi sekitar Rp 1,84 triliun.
Sedangkan untuk golongan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA tidak mengalami kenaikan.
Periode lanjutan periodisasi kenaikan tarif untuk kedua golongan industri akan sama dengan lima kelompok lain yang baru dimulai pada 1 Juli 2014, yaitu 1 Juli-31 Agustus 2014, 1 September-31 Oktober 2014, dan 1 November 2014.

Ini merupakan sebuah langkah Yang berat baik untuk Pemerintah maupun rakyat Indonesia dalam merealisasikan Peraturan Menteri ini. Akan tetapi hal ini harus dilakukan Pemerintah untuk dapat melakukan penghematan APBN untuk dapat menekan pengeluaran pemerintah. 


LIHAT JUGA INFO INI

Powered by FeedBurner

DN Webs weblinkexchange.ownpeg.com

Designed By Seo Blogger Templates
//add jQuery library