Berikut informasi yang mungkin berguna bagi rekan-rekan tentang penggunaan nama gelar dalam urusan
kedinasaan,
Penggunaan gelar untuk urusan kedinasan harus memperhatikan hal-hal sbb :
1. Pemakaian gelar akademik yang sudah lulus pendidikan tertentu harus sudah mendapat persetujuan dari BKD (penyesuaian ijazah)
2. Pemakaian gelar akademik tanpa persetujuan oleh BKD tidak diperkenankan digunakan untuk urusan kedinasan.
3. Gelar ibadah atau adat tidak perkenankan digunakan untuk urusan kedinasan (misal : haji, sultan, dll)..
Mohon diingatkan kepada Kepala Sekolah berkaitan hal tersebut diatas, mengingat sebentar lagi UN akan
dilaksanakan. Agar SHU dan ijazah yang ditanda tangani tidak bermasalah di kemudian hari.
kedinasaan,
Penggunaan gelar untuk urusan kedinasan harus memperhatikan hal-hal sbb :
1. Pemakaian gelar akademik yang sudah lulus pendidikan tertentu harus sudah mendapat persetujuan dari BKD (penyesuaian ijazah)
2. Pemakaian gelar akademik tanpa persetujuan oleh BKD tidak diperkenankan digunakan untuk urusan kedinasan.
3. Gelar ibadah atau adat tidak perkenankan digunakan untuk urusan kedinasan (misal : haji, sultan, dll)..
Mohon diingatkan kepada Kepala Sekolah berkaitan hal tersebut diatas, mengingat sebentar lagi UN akan
dilaksanakan. Agar SHU dan ijazah yang ditanda tangani tidak bermasalah di kemudian hari.