Tahun Pelajaran baru akan segera kita sambut, bagi sebagian para oknum nakal moment ini merupakan sebuah ladang uang karena ada sebagian oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan Penerimaan Siswa baru sebagai alasan untuk menarik pungutan-pungutan liar bagi para wali murid yang akan memasukkan anaknya untuk bersekolah di suatu sekolah tertentu. Nah untuk kali ini agar dapat dijadikan pedoman bagi para rekan-rekan semua yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012. Apa isi dari Permen ini mari kita simak dibawah ini secara bersama-sama :
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SD hingga SMA/SMK sudah di depan mata. Guna menghindari maraknya kasus pungutan liar kepada para orang tua/siswa, ada baiknya para orang tua mengetahui apa itu pungutan dan apa pula yang dimaksud dengan sumbangan.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012, pasal 1 ayat 2, dijelaskan, “pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.”
Sedangkan sumbangan, (pasal 1 ayat 3) adalah “penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.”
Pembiayaan pendidikan dengan melakukan pungutan hanya dibolehkan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Sedangkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah, tidak diperkenankan menarik pungutan tapi bisa menerima sumbangan dari masyarakat. Penjelaskan ini tertuang dalam Permendikbud.
Setiap pungutan/sumbangan yang diperoleh dari masyarakat tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung (pasal 11 c).
Walaupun sumbangan diperbolehkan untuk sekolah yang diselenggarakan pemerintah pusat/daerah, tidak otomatis semuanya dibebankan ke orang tua. Sekolah harus memiliki rencana anggaran/kerja tahunan yang mengacu pada standar nasional pendidikan. Penjelasan ini disampaikan oleh Ibnu Hamad selaku Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemdikbud.
Menurut Ibnu saat melaksanakan tele wicara dengan radio KBR 68 H bersama Ombudsman, Rabu (11/06/2014), di Perpustakaan Kemdikbud. “Dana sumbangan yang didapat dari masyarakat betul-betul dipakai untuk menutupi kekurangan biaya operasional, tidak diselewengkan oleh para Komite Sekolah ataupun pihak sekolah sendiri. Apabila ada yang mengetahui Komite Sekolah menyelewengkan dana sumbangan tersebut harap laporkan kepada kami, agar kami tindak tegas oknum-oknum tersebut.
Untuk mencari sumbangan dari masyarakat, selain memiliki rencana kerja tahunan sekolah juga wajib membahasnya bersama dengan komite sekolah. Rencana kerja sekolah dan anggaran yang dibutuhkan juga harus diketahui dan disetujui oleh pejabat berwenang (dinas pendidikan). Dan yang terpenting, bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dan melakukan pungutan harus mencerminkan prinsip keadilan.
Pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana pungutan maupun sumbangan harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan secara transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan terutama orang tua/wali peserta didik, komite sekolah, dan penyelenggara satuan pendidikan dasar.
Ini merupakan sebuah informasi yang bisa menambah pengetahuan tentang Sumbangan dan pungutan yang diselenggarakan sekolah, jadi untuk para wali murid mengetahui dan membedakan disaat harus mengeluarkan biaya untuk anaknya yang bersekolah.
semoga dengan pemerintah lebih transparan dalam menyampaikan aturan-aturan yang berlaku dalam dunia pendidikan ini dapat menjadikan pendidikan diIndonesia juga lebih berkembang dengan baik.
sumber : http://www.kemdikbud.go.id/