Showing posts with label PERMENDIKBUD NO. 45 TAHUN 2014 DIKELUARKAN KEMDIKBUD. Show all posts
Showing posts with label PERMENDIKBUD NO. 45 TAHUN 2014 DIKELUARKAN KEMDIKBUD. Show all posts

PERMENDIKBUD NO. 45 TAHUN 2014 DIKELUARKAN KEMDIKBUD


Kementerian pendidikan dan kebudayaan telah mengeluarkan Peraturan menteri Pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) dengan nomor 45 tahun 2014,  Permendikbud ini mengatur tentang " Pakaian Seragam Sekolah yang diperuntukkan bagi Peserta didik Jenjang Pendidikan dasar dan menengah.

Alasan dikeluarkannya Permendikbud ini karena masih adanya persoalan mengenai penggunaan seragam di beberapa daerah. Kemendikbud menegaskan siapapun yang akan sekolah jangan sampai dipermasalahkan mengenai seragam sekolah, khususnya penggunaan seragam sebagai identitas keagamaan. penjelasan ini diungkapakan  Mohammad Nuh selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Mohammad Nuh, menjelaskan bahwa  dalam Pemendikbud seragam dibagi menjadi tiga, yaitu :
1. Seragam Nasional
2. Seragam Sekolah
3. Seragam Kepramukaan.

untuk penambahan seragam nasional adalah bendera merah putih, bendera ini diletakan di dada kiri atas kantong saku. pemasangan simbol bendera merah putih itu bukanya tidak ada artinya akan tetapi Kita ingin menanamkan kecintaan terhadap merah putih. Sebagai identitas diri bahwa kita ini adalah siswa dan siswi Indonesia.

Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 berisikan penetapan pakaian seragam sekolah. dengan penggunaan seragam sekolah ini kemdikbud bertujuan:
1. Menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat             persaudaraan sehingga dapat menumbuhkan semangat kesatuan dan persatuan di                   kalangan peserta didik.

2. Meningkatkan rasa kesetaraan tanpa memandang kesenjangan sosial ekonomi orang tua         atau wali peserta didik. Ketiga, meningkatkan disiplin dan tanggung jawab peserta didik           serta kepatuhan terhadap peratuan yang berlaku. Serta keempat, menjadi acuan bagi                 sekolah dalam menyusun tata tertib dan disiplin peserta didik, khususnya yang mengatur           seragam sekolah.

Pakaian seragam nasional dipakai pada hari Senin, Selasa, dan pada hari lain saat pelaksanaan upacara bendera. Peserta didik dapat mengenakan pakaian seragam kepramukaan atau pakaian seragam khas sekolah pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
Sanksi akan diberikan bagi sekolah yang melanggar ketentuan dalam Permendikbud ini dan  akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. 

Semoga dengan dikeluarkan Permendikbud nomor 45 tahun 2014 seluruh sekolah dasar dan menengah seluruh Indonesia dapat melaksanakan sesuai isi yang telah dibuat, dengan harapan tidak adanya perbedaan antara sekolah di perkotaan dan di daerah pelosok. demikian informasi terbaru tentang  dikelurkannya Permendikbud nomor 45 tahun 2014 oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


LIHAT JUGA INFO INI

Powered by FeedBurner

DN Webs weblinkexchange.ownpeg.com

Designed By Seo Blogger Templates
//add jQuery library