kali ini kami sampaikan kepada seluruh Sekolah Dasar diseluruh Indonesia, bahwa Pemerintah telah mengeluarkan Prosedur Operasional Standar penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah Pada Sekolah Dasar/madrasah, Sekolah Luar Biasa dan Penyelenggara program program Paket A/ULA Tahun Pelajaran 2013/2014.
Prosedur Operasional Standar Tersebut berdasarkan Peraturan Kepala badan penelitian dan Pengembangan kementrian dan kebudayaan Nomor : 001/H/HK/2014P
Jika anda ingin mengetahui apa isi Prosedur Operasional Standar Tersebut Silahkan Lihat DISINI
Sumber Artikel : http://kemdikbud.go.id/
Prosedur Operasional Standar Tersebut berdasarkan Peraturan Kepala badan penelitian dan Pengembangan kementrian dan kebudayaan Nomor : 001/H/HK/2014P
Jika anda ingin mengetahui apa isi Prosedur Operasional Standar Tersebut Silahkan Lihat DISINI
Sumber Artikel : http://kemdikbud.go.id/