Showing posts with label SANKSI BAGI SEKOLAH YANG MELAKSANAKAN ORIENTASI DENGAN PELONCOAN. Show all posts
Showing posts with label SANKSI BAGI SEKOLAH YANG MELAKSANAKAN ORIENTASI DENGAN PELONCOAN. Show all posts

SANKSI BAGI SEKOLAH YANG MELAKSANAKAN ORIENTASI DENGAN PELONCOAN

Tahun pelajaran baru 2015/2016 tinggal esok hari, Setiap mengawali pembukaan awal tahun pelajaran baru tentu saja sekolah melaksanakan masa orientasi peserta didik baru (MOPDB) .
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan menyatakan, berdasarkan ketentuan Permendikbud Nomor 55 Tahun 2014, sekolah wajib menyelenggarakan MOPDB pada jam belajar.
Waktunya pun maksimal dilakukan 5 hari. Dalam MOPDB dilarang ada pelecehan dan tindakan yang mengarah ke kekerasan. Selain itu, pihak sekolah juga dilarang memungut biaya. Anies menegaskan, Dinas Pendidikan harus mampu mengendalikan kegiatan dalam masa orientasi. MOPDB tidak boleh menjadi masa perpeloncoan. Karenanya, lanjut Anies, tidak boleh menjadi ajang untuk hal-hal negatif. Dinas Pendidikan jangan ragu beri sanksi.

Anies manjelaskan MOPDB tidak perlu dihapus, tetapi yang perlu dihapus adalah perpeloncoan. Tugas-tugas yang diberikan kepada peserta MOPDB pun juga harus wajar dan bisa diterima rasional.
Diharapkan Dinas Pendidikan mengumpulkan seluruh kepala Sekolah mulai tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK untuk mensosialisasikan mengenai hal-hal yang tidak boleh dilakukan dalam MOPDB 2015.
MOPDB ditujukan juga untuk mengetahui memahami tata terbit sekolah serta mengetahui hak, kewajiban, dan tanggung jawabnya sebagai bagian dari warga sekolah. Alur MOPDB dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, membaca doa sesuai agama masing-masing secara bersama-sama. Pada akhir MOPDB setiap harinya diakhiri dengan menyanyikan lagu wajib nasional dan membaca doa sesuai agama masing-masing dipimpin oleh salah satu peserta didik.

Menurut Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto menyebutkan pelaksanaan MOPDB tidak boleh mengandung unsur perpeloncoan dan juga menggunakan atribut-atribut yang tidak berhubungan dengan pendidikan. Semua itu menjadi tanggung jawab kepala sekolah. Jika memang ada sekolah yang masih mengandung unsur perpeloncoan dalam MOPDB, Dinas Pendidikan akan memberikan sanksi tegas.
MOPDB harusnya menjadi momen dimana pihak sekolah memperkenalkan diri kepada murid baru. Tidak hanya menjadi momen perkenalan antara senior dan junior, guru dan kepala sekolah dengan murid, tetapi juga memperkenalkan lingkungan sekolah kepada murid-murid baru.
Pelaksanaan MOPDB ditujukan agar peserta diddik baru dapat beradaptasi dan menyatu dengan warga sekolah dan lingkungan sekolah. MOPDB di masing-masing sekolah maksimal dilakukan selama tiga hari yakni sejak Senin (27/4) hingga Rabu (29/4).
MOPDB sebaiknya berisikan bagaimana menumbuhkan karakter pemimpin, bukan bersifat peloncoan dan terkesan tidak mendidik seperti banyak contoh yang dilakukan selama ini.
Sumber :http://wartakota.tribunnews.com/

LIHAT JUGA INFO INI

Powered by FeedBurner

DN Webs weblinkexchange.ownpeg.com

Designed By Seo Blogger Templates
//add jQuery library