Berikut ini informasi berkenaan dengan Perguruan Tinggi yang dinonaktifkan Kemenristek-Dikti. Munculnya berita berkenaan dengan penonaktifan 243 Perguruan Tinggi diseluruh Indonesia akhirnya ditanggapi oleh Patdono Suwitnjo selaku Dirjen Kelembagaan Iptek Dikti, Kemristek dan Dikti, Data 243 Perguruan Tinggi dinon-aktifkan secara tegas bukan dikeluarkan oleh Kemenristek, itu hanya masyarakat yang peduli dengan pendidikan.
Dari informasi tersebut berkembang isu yang tidak sedap terutama mereka (PT, Red) yang masuk dalam data tersebut. Untuk itu, menurutnya Kemenristek-Dikti berusaha meluruskan informasi yang sudah berkembang di masyarakat. Tidak benar Perguruan Tinggi dinon aktif dicabut izinnya dan di cap kampus abal-abal.
Menurut Patdono, Perguruan Tinggi yang melanggar sanksi akan mendapatkan hukuman berupa :
1. Penundaan atau tidak memperoleh pelayanan berupa: pengusulan akreditasi ban Perguruan Tinggi.
2. Penambahan prodi baru,
3. Mengajukan sertifikasi dosen,
4. Bila sebagai calon penerima hibah dari Kemristekdikti maka pengajuan tidak diproses dan pemberhentian beasiswa bagi mahasiswanya.
Sanksi non-aktif dijatuhkan Kepada Perguruan Tinggi apabila :
1. Selama 4 semester berturut-turut Perguruan tinggi tidak melaporkan kegiatan belajar.
2. Nisbah dosen mahasiswa tidak mencukupi
3. menjalankan pendidikan diluar kampus
4. Terjadi konflik
5. Yayasan tidak aktif
6. Pindah kampus tanpa melapor dan menganti yayasan tanpa melaporkan.
Perguruan Tinggi yang tidak memiliki sistem atau staf untuk melaporkan dan faktor kesengajaan dengan tujuan dapat mewisuda mahasiswa lebih banyak data dari mahasiswa yang ada, menjadi pelanggaran perguruan Tinggi yang paling banyak dijumpai oleh Kemenristek-Dikti. Dan juga pelanggaran nisbah Oleh karena itu pihak Kemenristekdikti akan melakukan evaluasi untuk memenuhi jumlah dosen yang dibutuhkan.
Sedangkan Untuk Perguruan Tinggi yang melakukan pelanggaran pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2015 mak Perguruan Tinggi tersebut akan dikenakan sanksi administratif :
1. Peringatan tertulis,
2. Penghentian bantuan pendidikan,
3. Penghentian kegiatan Perguruan Tinggi,
4. Penghentian pembinaan, cabut izin dan pidana.
1. Peringatan tertulis,
2. Penghentian bantuan pendidikan,
3. Penghentian kegiatan Perguruan Tinggi,
4. Penghentian pembinaan, cabut izin dan pidana.
Untuk Perguruan Tinggi yang mendapat sanksi pencabutan izin maka wajib mengalihkan mahasiswanya ke Perguruan Tinggi terdekat dan Kemenristekdikti akan membantu proses pengalihan mahasiswa.