Informasi berkaitan dengan Dapodik dan Padamu Negeri yang terbaru adalah Aplikasi Padamu Negeri telah dibekukan. Dengan begitu semboyan Satu Nusa, Satu Bangsa, Satu Bahasa, Satu Data akan dapat terwujud.
Supriyatno Selaku Kepala Sub Bagian Data dan Informasi, Bagian Perencanaan dan Penganggaran Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar. menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan memanfaatkan data Dapodik untuk berbagai kebutuhan layanan. Cukup dengan satu sumber data.
Salah satu langkah yang dilakukan dalam penyatuan Padamu Negeri dan Dapodik adalah penyatuan referensi, struktur, dan kelengkapan data. Diharapkan, dengan dilakukannya penyatuan Padamu Negeri dan Dapodik, layanan terhadap guru, operator sekolah, dinas pendidikan, dan semua pemangku kepentingan berjalan lebih baik.
Dampak positif penyatuan Padamu Negeri dan Dapodik jelas dirasakan langsung oleh operator sekolah. Karena Mereka tidak perlu memasukkan data yang sama ke dalam aplikasi yang berbeda. Dengan begitu, langkah ini menjamin efisiensi kinerja operator dari segi waktu dan tenaga. Sekarang disambut gembira oleh teman-teman operator.
Rapat menyepakati sejumlah langkah yang menjamin proses penyatuan tidak mengganggu atau mengurangi layanan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan. Dijadwalkan, proses penyatuan selesai dalam sebulan ke depan.
Dalam hai penyatuan Padamu negeri dan Dapodik adalah tugas dari Tim Ad Hoc. Siapakah tim Ad hoc tersebut?
Tim Ad Hoc Adalah mereka yang berasal dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan, eks-Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Pendidikan Dasar, eks-Direktorat P2TK Pendidikan Menengah, eks-pengelola Padamu Negeri di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendikbud, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi, dan tim konsultan.
Dalam hai ini Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Surat tugas kepada Tim Ad Hoc yang bertugas menyatukan data Padamu Negeri dengan Dapodik.
Semoga dengan adanya Tim Ad hoc ini dalam rangka penyatuan Dapodik dan Padamu Negeri dalam berjalan dengan lancar dan dapat terselesaikan tepat waktu.
Sumber : http://dikdas.kemdikbud.go.id/