Sidak dilakukan Gubernur DKI Jakarta Ahok, dihari pertama kerja, dibeberapa instansi pemerintah. Dalam Sidak tersebut khusus untuk daerah DKI Jakarta bagi para ASN dan PNS yang berani bolos kerja, Penundaan PNS yang mau dipromosikan dan juga memotong 80 persen tunjangan kinerja daerah (TKD) PNS yang tidak masuk tanpa alasan jelas. Bahkan bila alasannya terlalu dibuat, TKD-nya ditunda sebulan.
Yuddy Chrisnandi selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) memuji cara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam menegakkan disiplin PNS. Bagi PNS yang bolos, gubernur asal Bangka Belitung ini memberikan sanksi tegas.
Dalam PP 53 Tahun 2010, PNS yang sengaja bolos hingga lima hari dalam setahun dikenakan sanksi teguran tertulis. Namun di DKI Jakarta, gubernurnya sangat tegas, makanya pegawainya tidak berani bolos. Cara-cara Gubernur Ahok ini bisa jadi contoh bagi lainnya. Sebab penegakan disiplin PNS, kuncinya ada pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Bagaimana apakah anda setuju dengan cara penegakan kedisiplinan seperti yang dilakukan Gubernur DKI jakarta ini?