Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia mengeluarkan Surat edaran dengan Nomor surat B 2494/M.PAN-RB/6/2014 yang berisikan tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil Pada Bulan Ramadhan.
Surat tersebut ditujukan kepada :
1. Para Menteri Kabinet Bersatu II
2. jaksa Agung Republik Indonesia
3. Panglima Tentara Nasional Republik Indonesia
4. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
5. Gubernur Bank Indonesia
6. Para Kepala Lembaga Pemerintah da Non-Kementerian
7. Sekretaris Jenderal Lembaga Tinggi Negara
8. Pimpinan Sekretariatan Komisi/Dewan/Badan
9. Para Gubernur
10. Para Walikota/Bupati
Isi dari surat Edaran tersebut jam Kerja Para Pegawai Negeri Sipil yang beragama islam selama bulan Ramadhan.
Bagi Instansi Pemerintahan yang memberlakukan lima hari kerja :
a. Senin - Kamis Pukul 08.00 - 15.00
Waktu Istirahat Pukul 12.00 - 12.30
b. Hari Jum'at Pukul 08.00 - 15.30
Waktu istirahat Pukul 11.30 - 12.30
Sedangkan Untuk Instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja
a. Senin - Kamis dan Sabtu Pukul 08.00 - 14.00
Waktu Istirahat Pukul 12.00 - 12.30
b. Hari Jum'at Pukul 08.00 - 15.30
Waktu istirahat Pukul 11.30 - 12.30
Demikian informasi terbaru dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia ( Men.PAN-RB) nah untuk melihat surat resminya anda bisa klik link yang ada dibawah ini :