Yang menjadi hantu yang menakutkan dalam pengisian data di
Dapodikdas, adalah masalah JJM yang belum linier berikut ini saya sedikit
menuliskan tentang pengalaman yang saya alami dalam melinierkan JJM pada
pengisian data Dapodikdas disekolah saya, semoga dapat membantu rekan-rekan
Operator semua. Berikut ini tulisannya, silahkan simak semoga bermanfaat dan
dapat membantu.
Guru yang belum mendapatkan SK Tunjangan Profesi atau juga dikenal SK Dirjen adalah karena adanya kesalahan pada aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) terutama pada instrumen pendataan pada Dapodik yang banyak salah terjadi pada pengisian Jumlah Jam Mengajar (JJM). Instrumen tersebut harus segera diperbaiki dan agar SK Tunjangan Profesi bisa terbit.
PP. 22 Tahun 2006 tentang alokasi waktu KTSP SD/MI dapat
menyebabkan Total Jam Mengajar Sesuai menjadi tidak valid. Untuk mengatasi
masalah JJM, JJM KTSP dan JJM Linear, berikut adalah jumlah jam mengajar yang
seharusnya:
1. Kelas 1:
26+4=30 jangan lebih dari jumlah tersebut.
2. Kelas 2:
2. Kelas 2:
27+4=31 jangan lebih dari jumlah tersebut.
3. Kelas
3:
28+4=32 jangan lebih dari jumlah tersebut.
4. Kelas 4,5, dan 6:
4. Kelas 4,5, dan 6:
32+4=36 jangan lebih dari jumlah
tersebut.
Bagi rekan-rekan masih bingung berikut ini contoh perhitungannya:
Bagi rekan-rekan masih bingung berikut ini contoh perhitungannya:
Kepala Sekolah atau Wakasek,
Unutk Kepala Sekolah Berhak mendapatkan JJM Linier 18 dari tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah. Agar JJM Liniernya minimal 24 jam tercapai sebagai syarat mendapat Tunjangan Sertifikasi, maka jam tambahan yang harus dimiliki Kepala Sekolah sebanyak 6 Jam. tambahannya ditambahkan dari jam mengajar sesuai kode sertifikasinya.
Misalnya jika guru kelas, maka tambahan 6 jam itu adalah 2 Jam di kelas 4, 5, dan 6 yang diisikan di pembagian rombongan belajar (rombel) pada Aplikasi Pendataan Dapodik. Mapping rombel Kepsek/Wakasek harus pada kelas tinggi yaitu kelas 4, 5 dan 6.
Kepala Sekolah/Wakasek lebih baik mengajar bidang studi PKn. Dari banyak contoh kasus, bidang studi ini dipastikan linier.
Kelas 1:
Guru Kelas : 24
Jam
Mata pelajaran Agama : 2 Jam
Mata pelajaran Penjas : 2 Jam
Mata pelajaran Mulok : 2 Jam
Jumlah : 30 Jam/Minggu
Untuk Mata pelajaran B.Inggris tidak termasuk/abaikan saja di kurikulum tidak ada mata Pelajaran tersebut.
Kelas 2:
Guru Kelas : 24 Jam
Mata pelajaran Agama : 3 Jam
Mata pelajaran Penjas : 2 Jam
Mata pelajaran Mulok : 2 Jam
Jumlah : 31 Jam/Minggu
Untuk Mata pelajaran B.Inggris tdk termasuk/abaikan saja di kurikulum tdk ada mata Pelajaran tersebut .
Mata pelajaran Agama : 2 Jam
Mata pelajaran Penjas : 2 Jam
Mata pelajaran Mulok : 2 Jam
Jumlah : 30 Jam/Minggu
Untuk Mata pelajaran B.Inggris tidak termasuk/abaikan saja di kurikulum tidak ada mata Pelajaran tersebut.
Kelas 2:
Guru Kelas : 24 Jam
Mata pelajaran Agama : 3 Jam
Mata pelajaran Penjas : 2 Jam
Mata pelajaran Mulok : 2 Jam
Jumlah : 31 Jam/Minggu
Untuk Mata pelajaran B.Inggris tdk termasuk/abaikan saja di kurikulum tdk ada mata Pelajaran tersebut .
Kelas 3:
Guru Kelas : 24 Jam
Mata pelajaran Agama : 3 Jam
Mata pelajaran Penjas : 3 Jam
Mata pelajaran Mulok : 2 Jam
Jumlah : 32 Jam/Minggu
Mata pelajaran B.Inggris tdk termasuk/abaikan saja di kurikulum tdk ada mata Pelajaran tersebut
Kelas 4, Kelas 5, dan Kelas 6:
Guru Kelas : 25 Jam
Mata pelajaran : Agama 3 Jam
Mata pelajaran Penjas : 4 Jam
Mata pelajaran Mulok : 2 Jam
B.Inggris 2 Jam
Jumlah : 36 Jam/Minggu
Mata pelajaran B.Inggris bisa masuk walaupun tdk ada dalam Kurikulum di kelas 4,5,6, yang terpenting 36 jam/minggu terpenuhi.
Data yang ditampilkan di website P2TK Dikdas, terutama data pada nomor 20 yaitu Total Jam Mengajar Sesuai terdapat 3 keterangan yaitu.
1.
Jumlah
Jam Mengajar (JJM) yaitu jumlah jam yang
operator sekolah masukkan dalam aplikasi pendataan pada bagian pembagian
rombongan belajar.
2.
JJM
KTSP yaitu jumlah jam
mengajar yang dihitung sesuai dengan batasan maksimal kurikulum KTSP.
3.
JJM
linier yaitu jam mengajar yang
dibatasi KTSP, yang dihitung sesuai dengan kode sertifikasi yang
dimilikinya.
Masalah yang sering terjadi terkait jumlah jam mengajar
yaitu, saat dicek di P2TK Dikdas, JJM Liniernya 0 (nol). Hal itu bisa terjadi
karena guru yang bersangkutan di rombongan belajar (rombel), mata pelajaran
yang diampunnya tidak sesuai dengan mata pelajaran (kode sertifikasi pada no
17) yang dimilikinya.
Demikian
sedikit tulisan yang mungkin bisa anda terapkan untuk membantu tercapainya JJM
yang linier, sehingga Sk tunjangan dapat terbit. Salam sukses !!!