Showing posts with label TAHAPAN USULAN PENGESAHAN DAN PENETAPAN CPNS 2013. Show all posts
Showing posts with label TAHAPAN USULAN PENGESAHAN DAN PENETAPAN CPNS 2013. Show all posts

TAHAPAN USULAN PENGESAHAN DAN PENETAPAN CPNS 2013

berdasarkan kutipan dari Kemendikbud Untuk tahapan proses  usulan pengesahan dan penetapan sebagai CPNS bagi peserta yang lulus, peserta segera menyiapkan dokumen-dokumen sesuai dengan unit kerja yang bersangkutan.

Dalam proses penerimaan CPNS di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dilakukan tanpa dipungut biaya apapun.

Sesuai Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012 Tanggal 6 Agustus 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS. setiap peserta seleksi wajib mempersiapkan dokumen-dokumen dengan ketentuan sebagai berikut:



1. Surat lamaran yang ditulis tangan dan ditandangani sendiri dengan tinta hitam, ditujukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui pimpinan unit kerja dibuat pada saat tanggal pendaftaran.

2. Fotokopi ijazah/STTB yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan.

3. Pasfoto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 5 (lima) lembar, dengan menuliskan nama dan tanggal lahir dibalik pasfoto tersebut.

4. Daftar riwayat hidup yang ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf kapital/balok dan tinta hitam, serta telah ditempel pasfoto ukuran 3 x 4 cm, sesuai dengan Anak Lampiran
 I-c Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 yang formulir isiannya disediakan oleh Biro Kepegawaian dan dapat diunduh. Dalam kolom riwayat pekerjaaan agar diisi pengalaman pekerjaan yang dimiliki.

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib/POLRI.

6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter (cacat fisik tidak berarti tidak sehat jasmani).

7. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.

8. Surat Pernyataan ditulis memakai huruf capital/balok dan tinta hitam yang berisi tentang:
  • tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
  • tidak pernah diberhentikan dengan hormat dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD dan pegawai swasta;
  • tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri;
  • bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah; dan
  • tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Format surat dimaksud tersedia pada Keputusan BKN Nomor 11 Tahun 2002

9. Surat Rencana Penempatan dari pejabat eselon II yang akan menerima penempatan.

10. Surat Pernyataan tidak sedang terikat kontrak kerja pada instansi pemerintah/lembaga swasta dan ditandatangani oleh yang bersangkutan diatas materai 6000 rupiah.

11. Bagi yang usianya lebih dari 35 tahun sampai dengan 40 tahun dan mempunyai masa pengabdian pada Instansi pemerintah/lembaga swasta yang berbadan hukum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002, harus melampirkan fotokopi sah surat keputusan/bukti pengangkatan pertama sampai dengan terakhir.

demikian yang dapat saya sampaikan berkaitan dengan syarat kelengkapan berkas bagi para Peserta CPNS yang lulus seleksi, semoga dapat membantu rekan-rekan dalam menyiapkan berkas. ini semua saya kutIp di http://cpns.kemdikbud.go.id/

Format surat dimaksud tersedia pada Keputusan BKN Nomor 11 Tahun 2002, dan dapat diunduh DISINI

Daftar kelulusan per unit kerja dapat dilihat disini

Surat pengumuman dan lampiran dapat diunduh disini

Formulir daftar riwayat hidup dapat diunduh disini

Surat pernyataan dapat diunduh disini

LIHAT JUGA INFO INI

Powered by FeedBurner

DN Webs weblinkexchange.ownpeg.com

Designed By Seo Blogger Templates
//add jQuery library