Hari ini merupakan hari yang sangat membahagiakan bagi rekan-rekan PTK diseluruh Indonesia, karena apa???
hari ini Menteri Pendidikan dan Pebudayaan telah menetapkan Tanggal Pencairan dana TPP. tanggal penetapan pendistribusian dana TPP tersebut kali ini adalah tanggal yang diistilahkan keramat karena berbarengan dengan hari pemungutan Suara untuk Legeslatif, yaitu tanggal 9 April 2014.
Dana TTP untuk PNS kali ini sebesar Rp. 6 triliun. dana tersebut sudah siap dicairkan pada tanggal 9 april 2014. Menurut Muhamad Nuh, selaku Meteri Pendidikan dan Kebudayaan besaran Total APBN sebesar Rp. 8 triliun. Akan tetapi setelah melakukan Audit di setiap Daerah, ternyata Rp. 6 triliun yang harus dibayarkan ke Tenaga Pendidik Diseluruh Indonesia.
lho kok cuma 6 triliun yang 2 triliun dari mana??? pertanyaan yang mungkin para guru terlintas. dana 2 triliun tersebut sudah terbagi disetiap daerah, yang disebut dengan dana pengendapan pada waktu yang lalu yang belum terbayarkan kepada PNS. Dana tunjangan yang belum terbayarkan pada waktu yang lalu tidak hilang, akan tetapi mengendap ditiap-tiap daerah.
Jadwal Pencairan pertama akan direalisasikan pada tanggal 9 April sampai dengan 16 April 2014. Pencairan Tunjangan tersebut berasal dari anggaran APBN tahun 2014 ini. Muhamad Nuh juga menekankan bahwa Pencairan pada tanggal 9 April 2014 ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan Proses Pemilu 2014, jadi jangan ada yang beranggapan ada permainan politik, tandasnya.
kutipan dari Muh. Nuh saat diwawancarai :
"Kami upayakan ini keluar secepat mungkin, dan tidak ada kaitannya dengan pemilu karena dana ini sudah disiapkan dari jauh hari,"
Tunjangan akan dibayar ke dalam empat tahap triwulan.
1. Triwulan pertama dibayar akhir April 2014,
2. Triwulan kedua pada akhir Juni 2014,
3. Triwulan ketiga pada akhir September 2014,
4. Triwulan keempat pada akhir November 2014.
"Sehingga tidak ada alasan bagi kabupaten kota untuk terlambat membayarnya," ujar Nuh.
tidak semua guru akan menerima tunjangan ini walau mereka tersertifikasi. Karena ada syarat yang harus dipenuhi, seperti telah mengajar minimal 24 jam dan tidak terikat jabatan struktural. Penjelasan Nuh,
"Untuk yang non PNS, yang belum dapat sertifikasi, itu ada tunjangan fungsional sebesar Rp 300 ribu. Itu diluar gaji dari yayasan, atau BOS yang dikelola oleh sekolah itu sendiri," kata Nuh.
Kemudian Nuh menyatakan untuk guru yang bertugas di daerah terpencil dan wilayah khusus, maka tunjangannya mendapatkan tambahan sebesar Rp 1,5 juta. "Tolong ini jangan dikaitkan dengan pemilu, karena ini tak ada hubungannya dengan pemilu. Sensitif kalau segala kebaikan dikaitkan dengan pemilu," tutup Nuh kembali mengingatkan.
Demikian informasi tentang pencairan TPP untuk PNS, semoga dapat menjadikan Kelegaan Tersendiri bagi rekan-rekan PNS yang telah melengkapi semua persyaratan dan memiliki jam linier, dan sudah memiliki nomor SK. informasi ini saya kutip dan dapatkan dari http://news.detik.com/.
berikut ini link sumbernya : DETIK